Kuansing, BULETIN.CO.ID – Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah, Desa Kopa, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau. Minggu (28/01/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit tipidter, IPDA Hainur Rasyid, SH, bersama 5 personil opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan diikuti oleh Bripka Hendrik, Bripka Ari Armi, Bripka Alpabet, Bripka Koprinaldi dan Briptu Memet.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di Desa Kopa, Kecamatan Kuantan Tengah yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut personil Polres Kuansing kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Kanit tipidter bersama personil Sat Reskrim Polres Kuansing mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, membenarkan tindakan tersebut.
”Saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah di bongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak 2 (dua) buah,” tuturnya.
“Selanjutnya team melakukan penindakan pemusnahan / merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat di tidak dapat digunakan / beroperasi lagi,” imbuh AKP Linter.
Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, memberikan himbauan agar masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polres Kuansing, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.
“Apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing
(Ari Syahputra/buletin.co.id)
Ikuti berita Kuangsing.