Kriminal

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Bekuk Warga Asal Sumatra Barat di Kuansing

×

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Bekuk Warga Asal Sumatra Barat di Kuansing

Sebarkan artikel ini
Foto : Tersangka saat diamankan tim Satreskoba Polres Kuansing.

Kuansing, BULETIN.CO.ID – Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau. Kamis (1/2/2024) pukul 17.00 WIB. 

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS (18) asal Desa Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Darmas Raya, Sumatera Barat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba, AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan, sebelum membekuk tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.

BACA JUGA :
Kapolres Kuansing Tenggelamkan 30 Unit Rakit PETI di Singingi Hilir

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB anggota Polres Riau membekuk AS (18) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, pelaku kedapatan menjatuhkan barang buktinya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan didalam genggaman tangan sebelah kanan. 

“Saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah kaca virex dan alat penghisap bong didalam jog sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ungkap AKP Novris.

Novris melanjutkan, saat dintrogasi pelaku mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersebut di beli dari EM (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan diserahkan kepada pembeli. 

BACA JUGA :
Cooling System, Anggota Polres Kuansing Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Damai dan Eejuk

“Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek Vivo Y83, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha lexi, 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) buah bong,” imbuhnya.

Kini tersangka AS (18) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine, positif Amphetamin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA :
Tak Pernah Bosan, Jajaran Polsek Kuantan Hilir Basmi PETI Ilegal

Polres Kuansing tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. 

”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya.(Ari Syahputra/buletin.co.id)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.