Berita

Pemkab Probolinggo – KPK RI Lakukan Koordinasi Dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024

×

Pemkab Probolinggo – KPK RI Lakukan Koordinasi Dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024

Sebarkan artikel ini
Probolinggo
Foto : ist.

Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 dalam rangka upaya peningkatan perbaikan tata kelola pemerintah daerah di Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/5/2024).

Kegiatan yang digelar di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi PIC Jatim 1 Irawati bersama anggota M. Raihan Nugraha serta Plt Inspektur Kabupaten Probolinggo Santiyono.

Koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI ini diikuti oleh para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Tenaga Teknis di Kabupaten Probolinggo.

Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan program sistem pencegahan korupsi tahun 2024 ini telah ditetapkan oleh KPK RI pada 8 area, 26 indikator dan 62 sub indikator. Intervensi ini sedikit berbeda dengan tahun 2023 karena pengelolaan keuangan desa dilakukan tersendiri pengawasannya oleh pemerintah daerah.

“Indeks pencegahan korupsi tahun 2023 tercapai 92 % menurun dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 93 %. Hal ini disebabkan belum terpenuhinya secara optimal dokumen pendukung pada area pelayanan terpadu satu pintu, pengawasan APIP dan optimalisasi pajak,” katanya.

BACA JUGA :
Pj Bupati Probolinggo Resmikan Mushola Merdeka Di SGM Kraksaan

Menurut Plh Bupati Heri, pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus melakukan upaya peningkatan pencegahan korupsi pada indikator dan sub indikator yang memiliki tingkat risiko yang masih tinggi adanya penyimpangan.

“Pelaporan bukti dukung pencegahan korupsi melalui MCP KPK yang berhasil diinput dalam saluran jaga.id per tanggal 25 Mei 2024 sebesar 58,1%. Semoga upaya yang dilakukan oleh Tim MCP KPK Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa mencapai target yang diharapkan di akhir tahun 2024 nanti sebesar 95%,” jelasnya.

Dalam upaya menurunkan risiko korupsi jelas Plh Bupati Heri, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan diantaranya menyusun rencana aksi oleh semua OPD atas rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI tahun 2023.

Selanjutnya, melakukan kampanye antikorupsi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh PJ Bupati bersama UPP Saber Pungli Kabupaten Probolinggo, publikasi melalui elektronik maupun banner tentang pelayanan gratis yang bebas gratifikasi ataupun pungli serta menyusun rencana aksi pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta DPMPTSP.

“Selain itu, melakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi eselon 2 dan eselon 3 untuk berkomitmen pencegahan korupsi dalam pelayanan publik. Sekaligus meningkatkan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui pengadaan e-purchasing dan konsilidasi pemaketan khususnya belanja ATK, makan minum serta penilaian kinerja penyedia melalui vendor system,” terangnya.

BACA JUGA :
KPU Probolinggo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Plh Bupati Heri menambahkan sejak tahun 2023 Pemkab Probolinggo terus mendorong pemahaman nilai-nilai antikorupsi (jujur, berani, sederhana, peduli dan kerja keras) kepada jajaran internal ASN.

“Dalam upaya meningkatkan keterbukaan publik, kami telah membuat saluran Lapor Kand4 bagi masyarakat umum dalam memberikan informasi tentang pelayanan publik dan integritas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diembannya,” tambahnya.

Sementara Spesialis Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi PIC Jatim 1 Irawati mengungkapkan kehadirannya di Kabupaten Probolinggo tidak lain karena ingin melihat bagaimana Kabupaten Probolinggo ke depan akan mencapai sebuah pembangunan yang lebih baik. Pembangunan di Kabupaten Probolinggo selain maju juga harus tanpa korupsi.

“Disini kita akan berbicara tentang pemberantasan korupsi terintegrasi. Hal ini bisa diwujudkan apabila suatu pelaksanaan pembangunan di daerah tidak ada unsur korupsi. Kita ingin melihat pembangunan di Kabupaten Probolinggo melalui misi BUS PATAS dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Irawati menerangkan jangan sampai pembangunan rencana tahun 2025 masih belum bergerak sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara kinerja maupun keuangannya. Sehingga dilihat dari sisi keuangan itu bisa terintegrasi. Bicara kinerja itu terintegrasi dengan pelaporannya. Bukan hanya administrasi laporan keuangannya saja tetapi harus juga dengan kinerjanya.

BACA JUGA :
Diperta Probolinggo Lakukan Pengawasan, Pembinaan Dan Pendataan TPS Di Kecamatan Krucil

“Kita pastikan SPM (Standar Pelayanan Minimal) pelayanan kepada masyarakat terpenuhi mulai dari pendidikan, Kesehatan maupun infrastruktur terkait dengan pelayanan dasar terpenuhi. Kalau bicara korupsi hanya satu indikasi satu saja tidak ada tindak pidana,” terangnya.

Menurut Irawati, pembangunan di daerah harus berkolerasi dengan pembangunan nasional. Namun selama ini memang semua bekerja tetapi tidak terintegrasi. Demikian juga halnya antar OPD ini tidak terintegrasi.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) berbicara dimana menilai integritas atas organisasi dan aparaturnya. Penilaiannya dilakukan dari sisi internal, eksternal dan eksper. Banyak Pemerintah Daerah tahun ini nilai SPI jatuh di eksper. Penilaian eksper biasanya dilakukan berdasarkan persepsi dan pengalaman Ketika berhadapan dengan pelayanan publik,” tegasnya.

Irawati menjelaskan bahwa nilai SPI Kabupaten Probolinggo sudah bagus tetapi tetap harus terus ditingkatkan. “MCP memang tahun ini tata Kelola keuangan des akita lepas. Mari sama-sama kita lihat, sejauh mana pelayanan publik kepada masyarakat. Terkait pelayanan dilihat tidak ada yang melakukan pungli, gratifikasi dan lain sebagainya. Standar pelayanan itu yang harus kita lakukan terpenuhi dan tidak ada oknum-oknum yang melanggar,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.