Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, kian memanas. Desakan agar Penjabat (PJ) Kepala Desa Wonokusumo, Larto, segera mengembalikan uang hasil sewa TKD ke kas desa semakin menguat. Jika persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan, prosesi serah terima jabatan (sertijab) kepala desa terpilih dikhawatirkan menjadi titik baru memuncaknya konflik di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Desa Wonokusumo, Johari, secara tegas menyatakan dirinya tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Ia merasa seolah-olah dituding sebagai biang kerok mencuatnya polemik TKD yang kini menjadi perhatian warga.
Padahal, menurutnya, persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukanlah keberadaan pihak yang menyuarakan kritik, melainkan kejelasan pengelolaan uang sewa tanah kas desa yang diduga belum dipertanggungjawabkan secara transparan.
Johari mengingatkan, apabila uang sewa TKD yang dipersoalkan tidak dikembalikan ke kas desa sesuai bukti dan kwitansi pembayaran, bukan tidak mungkin kepala desa terpilih akan menghadapi tekanan masyarakat saat proses sertijab berlangsung.
Bahkan, ia memperkirakan kepala desa terpilih berpotensi menolak menerima jabatan apabila persoalan keuangan TKD belum diselesaikan. Kekhawatiran tersebut, kata dia, muncul karena kepala desa baru tidak ingin mewarisi persoalan yang berpotensi menjadi beban selama masa kepemimpinannya.
”Kalau PJ ini tidak mengembalikan ke kas desa, karena kades terpilih ini seperti diancam oleh masyarakat dan para tokoh, kemungkinan besar Pak Kades terpilih tidak akan menerima, takut jadi bumerang nantinya,” ujar Johari, Selasa (27/10/2026).
Selisih Nominal Jadi Pertanyaan, Uang Sewa TKD Harus Dipertanggungjawabkan
Johari juga menyayangkan munculnya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan uang sewa TKD Wonokusumo yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut aset desa dan hak masyarakat.
Ia menyoroti informasi mengenai perubahan nominal dari Rp8 juta menjadi Rp14 juta. Selisih tersebut, menurutnya, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan kecurigaan yang semakin luas di tengah masyarakat.
”Kasus ini sangat mencolok. Dari nominal Rp8 juta, informasi PJ ini sudah dapat operasional. Dari Rp8 juta ke Rp14 juta, selisihnya kan banyak. Ke mana larinya sisa uang itu?” tegasnya.
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu dijawab melalui penelusuran dokumen dan pemeriksaan terhadap bukti transaksi. Berapa nilai sewa yang sebenarnya disepakati? Berapa uang yang telah diterima? Berapa yang masuk ke kas desa? Dan apakah seluruh penerimaan telah dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan. Kwitansi sewa, bukti penerimaan uang, catatan kas desa, serta laporan pertanggungjawaban perlu dicocokkan untuk memastikan ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Jika terdapat selisih antara nilai sewa yang disepakati, uang yang diterima, dan jumlah yang tercatat dalam kas desa, pihak terkait harus memberikan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka.
Sebab, transparansi pengelolaan TKD bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan desa. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memastikan aset desa dikelola demi kepentingan masyarakat, bukan justru memunculkan polemik akibat ketidakjelasan informasi.
Sertijab Bisa Jadi Titik Ledak, Tokoh Masyarakat Siap Bergerak
Johari menegaskan, pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat Wonokusumo masih menunggu penyelesaian persoalan tersebut hingga proses sertijab berlangsung. Namun, apabila kepala desa terpilih menolak menerima jabatan karena persoalan TKD belum tuntas, ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah bersama masyarakat.
”Nanti kita tunggu selesai sertijab. Begitu Pak Kades terpilih menolak, maka kami bersama para tokoh masyarakat Wonokusumo akan bergerak,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik TKD Wonokusumo belum menemukan titik terang. Persoalan yang semestinya dapat dijelaskan melalui keterbukaan administrasi kini berpotensi merembet ke proses transisi kepemimpinan desa.
Situasi ini menuntut keseriusan pemerintah kecamatan dan instansi pengawasan terkait untuk memastikan duduk perkara pengelolaan TKD menjadi jelas. Pemeriksaan terhadap dokumen sewa, penerimaan uang, dan setoran ke kas desa penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, PJ Kepala Desa Larto perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka mengenai nominal sewa, selisih pembayaran yang dipersoalkan, serta status uang yang dipertanyakan masyarakat.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan: polemik ini tidak cukup diselesaikan dengan serah terima jabatan. Persoalan keuangan yang belum jelas harus ditelusuri, bukti administrasi harus dibuka kepada pihak yang berwenang, dan setiap penerimaan uang desa harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Wonokusumo kini menanti jawaban yang konkret. Apakah uang sewa TKD telah masuk ke kas desa sesuai ketentuan, atau masih ada selisih yang membutuhkan penjelasan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah polemik ini dapat diselesaikan secara administratif atau justru semakin melebar menjelang pergantian kepemimpinan desa.(Nang)
Beranda
Berita
Jangan Tinggalkan Bom Waktu! Johari Desak PJ Larto Bereskan Polemik TKD Sebelum Sertijab
Jangan Tinggalkan Bom Waktu! Johari Desak PJ Larto Bereskan Polemik TKD Sebelum Sertijab
Nanang Ervandi4 min baca

Foto Ilustrasi







