Berita

Wujudkan Satu Data Kemiskinan, Pemkot Probolinggo Manfaatkan Data Regsosek melalui Aplikasi Sepakat

×

Wujudkan Satu Data Kemiskinan, Pemkot Probolinggo Manfaatkan Data Regsosek melalui Aplikasi Sepakat

Sebarkan artikel ini
Probolinggo
Foto : Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis.

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Berdasarkan amanat undang-undang bahwa perencanaan pembangunan haruslah menggunakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya adalah data Regsosek atau Registrasi Sosial Ekonomi. Untuk itu, Senin (5/8) pagi Dinas Komunikasi dan Informatika selaku wali data menggelar Pelatihan Pemanfaatan Data Regsosek untuk Mendukung Satu Data Kemiskinan Kota Probolinggo Melalui Aplikasi Sepakat di Puri Manggala Bhakti. Agenda yang dibuka oleh Penjabat Wali Kota Nurkholis itu merupakan hasil kerja bersama antara Bappeda Litbang selaku Koordinator Satu Data Kota Probolinggo dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) selaku pengelola aplikasi Sepakat (Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu).

Diketahui, Sepakat adalah sebuah aplikasi berbasis website yang menyediakan analisis berbasis data makro dan data mikro untuk mendukung perencanaan dan penganggaran berbasis bukti. Di dalam aplikasi ini mencakup 5 modul data yakni modul analisis, perencanaan, penganggaran, monitoring dan modul evaluasi.

BACA JUGA :
Lagi, Disperpusip Kota Probolinggo Raih Penghargaan LKD Kategori A

Disampaikan di depan peserta pelatihan yang terdiri dari kepala perangkat daerah serta operator aplikasi Sepakat, Penjabat Nurkholis menyambut baik penerapan data Regsosek untuk penyusunan satu data kemiskinan di Kota Probolinggo. Dengan harapan ke depan, tersedia data yang sinkron, terpadu dan mudah diakses.

“Saya dorong untuk menggunakan data Regsosek sebagai sumber data dalam perencanaan penganggaran dan penyelenggaraan program, khususnya pemanfaatan data Regosek pada aplikasi sepakat. Ini penting sekali, buat kita semua agar ke depan data itu bisa sinkron, terpadu, dan mudah diakses,” kata Penjabat wali kota itu.

Namun begitu, Nurkholis juga memberikan perhatian pada perlindungan data pribadi milik masyarakat. Pesannya, agar para operator aplikasi Sepakat lebih bijak dalam memanfaatkan hak akses data. “Yang perlu saya tekankan agar bapak dan ibu semuanya untuk tetap bijak menjaga data pengelolaan hak akses dan pemanfaatan data regsosek. Pengelolaan sistem ini dilakukan secara terpusat melalui sistem aplikasi sepakat yang dikelola oleh sekretariat bersama,” pesan Nurkholis.

BACA JUGA :
Gelar Rakor Evaluasi Pemilu 2024, Forkopimda Kota Probolinggo Berharap Situasi Tetap Kondusif Hingga Pilkada

Sementara itu, melalui sambungan daring, Direktur Kependudukan & Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Probolinggo yang telah ikut ambil bagian dalam memanfaatkan data Regsosek melalui aplikasi Sepakat. “Dan kalau kemudian Kota Probolinggo juga mengajukan hak akses, ini luar biasa dimanfaatkan dan mudah-mudahan bisa seluruhnya, dioptimalkan untuk pemanfaaan data regsosesk ini,” terangnya.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan Satu Data Kemiskinan antara Penjabat Wali Kota Nurkholis, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati dengan kepala perangkat daerah, perwakilan dari kecamatan dan kelurahan di lingkungan pemkot. Komitmen tersebut berisi mengenai janji untuk menyusun data yang akurat, transparan, rahasia dan kolaboratif. Selanjutnya menerapkan penggunaan teknologi, meningkatkan kapasitas serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi secara rutin.

BACA JUGA :
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Pencuri 6 Playstation dan Laptop di Kota Probolinggo 

Selanjutnya, untuk pembekalan materi, Kepala Diskominfo Aman Suryaman mengatakan akan menggelar pelatihan bagi operator selama dua hari ke depan. Sekaligus juga sebagai syarat dalam mengajukan hak akses data pada aplikasi Sepakat. “Setelah pelatihan ini tentunya kan nanti kita akan mengajukan bersama-sama dengan Bappeda, mengajukan hak akses sesuai dengan persyaratan tadi yang disampaikan, ini salah satu bagian dari syarat untuk hak akses pemanfaatan,” terang Kadis Aman. (*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.