Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, kian menjadi sorotan. Namun, di tengah tuntutan transparansi dan kejelasan pengelolaan aset desa tersebut, pernyataan Camat Tapen, Sidik Waluyo, justru memunculkan tanda tanya mengenai bagaimana pemerintah kecamatan menyikapi keresahan masyarakat.
Saat diwawancarai wartawan terkait ramainya persoalan TKD Wonokusumo, Sidik Waluyo melontarkan pernyataan yang terkesan mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan polemik tersebut. Bahkan, ia menyebut orang-orang yang datang ke kantor kecamatan bukan merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Siapa yang ramai? Yang datang ke kecamatan itu bukan BPD. Saya tanya sama Jo, itu kan hanya orang-orangnya Jo yang dibawa ke Kantor,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan TKD Wonokusumo hanya dianggap sebagai keramaian yang dibangun oleh kelompok tertentu, atau justru merupakan bentuk keresahan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah?
Jangan Sampai Persoalan Substansial Tenggelam oleh Perdebatan Siapa yang Bersikap Kritis
Persoalan TKD bukan sekadar urusan siapa yang datang ke kantor kecamatan, siapa yang menyuarakan keberatan, atau siapa yang dianggap membuat isu menjadi ramai. Lebih dari itu, yang semestinya menjadi perhatian utama adalah kejelasan pengelolaan aset desa, transparansi nilai sewa, serta pertanggungjawaban atas pendapatan yang bersumber dari tanah milik desa.
Ketika warga mendatangi kantor kecamatan untuk meminta penjelasan, langkah tersebut semestinya dipandang sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk menjernihkan persoalan, bukan malah mengalihkan perhatian pada identitas atau kelompok orang yang menyuarakannya.
Apalagi, TKD merupakan aset desa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
Jika memang pengelolaan TKD Wonokusumo telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah desa maupun pihak terkait seharusnya tidak kesulitan memberikan penjelasan yang didukung dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila masih terdapat perbedaan informasi mengenai nilai sewa maupun mekanisme pengelolaannya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak berwenang.
Camat Seharusnya Menjadi Penengah, Bukan Mempersempit Persoalan
Sebagai pimpinan wilayah kecamatan, Camat Tapen memiliki posisi strategis dalam memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Ketika muncul polemik terkait aset desa, publik tentu berharap pemerintah kecamatan mampu mendorong klarifikasi, membuka ruang dialog, serta memastikan persoalan ditangani berdasarkan data dan aturan yang berlaku.
Karena itu, pernyataan yang mengaitkan ramainya persoalan dengan kelompok atau individu tertentu berpotensi menimbulkan kesan bahwa substansi persoalan justru dikesampingkan. Meski demikian, penilaian mengenai maksud pernyataan tersebut tetap perlu mempertimbangkan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.
Yang perlu ditegaskan, persoalan TKD Wonokusumo tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang siapa yang membuatnya ramai. Publik membutuhkan jawaban mengenai bagaimana tanah kas desa dikelola dan apakah seluruh pendapatan yang menjadi hak desa telah dipertanggungjawabkan secara benar.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang datang ke kantor kecamatan, melainkan apakah seluruh informasi mengenai pengelolaan TKD Wonokusumo telah disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Sebab, ketika aset desa dipersoalkan, transparansi bukanlah bentuk kemurahan hati pejabat, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Tapen, Pemerintah Desa Wonokusumo, BPD, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai polemik pengelolaan TKD tersebut.(Nang)








