Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah rencana memperluas cakupan regulasi hingga menjangkau internet dan platform digital. Arah kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital, menekan inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.
Selama satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia berkembang pesat. Platform streaming tumbuh signifikan, industri film independen semakin produktif, dan jutaan kreator konten digital bermunculan membentuk ekosistem baru yang dinamis. Internet menjadi ruang utama bagi produksi, distribusi, dan monetisasi karya kreatif secara lebih terbuka, efisien, dan inklusif.
Nilai pasar industri kreator konten Indonesia—termasuk film dan animasi—diperkirakan telah mencapai 1000 triliun rupiah, dengan potensi pertumbuhan empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Angka ini menunjukkan kontribusi nyata sektor digital terhadap penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan kreator, serta penguatan ekonomi berbasis pengetahuan.
Dalam industri perfilman, ruang digital bahkan telah menjadi sumber pendapatan strategis. Produser film Orchida Ramadhania menyebut platform streaming kini menjadi “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop.” Artinya, ekosistem digital bukan lagi pelengkap, melainkan pilar utama keberlanjutan industri kreatif nasional.
Daya Saing Global Konten Lokal
Potensi global industri kreatif Indonesia juga tercermin dari konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal. Bahkan, sedikitnya 35 tayangan Indonesia berhasil masuk daftar Top 10 Global platform tersebut.
Capaian ini menegaskan bahwa cerita lokal Indonesia memiliki daya tarik internasional. Dengan dukungan ekosistem digital yang terbuka, karya anak bangsa berpeluang menjadi bagian dari arus budaya global dan memperluas diplomasi budaya Indonesia melalui medium kreatif.
Risiko Pendekatan Regulasi Konvensional
Namun, momentum ini terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa model kontrol konten ketat ke ruang internet. Sejumlah draf yang beredar menunjukkan kecenderungan penerapan mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.
Pendekatan tersebut mungkin relevan dalam konteks penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Namun internet memiliki karakter berbeda: partisipatif, terdesentralisasi, dan bertumpu pada inovasi cepat. Menerapkan logika penyiaran tradisional ke ranah digital berisiko menciptakan ketidaksesuaian regulasi.
Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, mengingatkan bahwa penerapan model penyiaran tradisional ke internet dapat memunculkan ketidakpastian usaha. Menurutnya, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi lokal, perusahaan rintisan, serta jutaan kreator independen yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital.
Ketidakpastian regulasi bukan hanya menghambat pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi menahan arus investasi dan memperlambat ekspansi ke pasar internasional.
Sinyal Negatif bagi Investor Global
Perluasan regulasi penyiaran ke ranah digital juga dapat mengirimkan sinyal kurang kondusif kepada investor internasional dan perusahaan teknologi global. Regulasi internet yang bergerak ke arah kontrol konten ketat dan tidak proporsional dapat menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan risiko regulasi tinggi.
Kondisi ini bertolak belakang dengan ambisi pemerintah menjadikan ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan nasional. Indonesia selama ini diproyeksikan sebagai pusat ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Jika kebijakan regulasinya dianggap membatasi inovasi, kepercayaan pasar dapat tergerus.
Secara global, negara-negara yang berhasil membawa industri kreatifnya ke panggung dunia justru mengembangkan regulasi yang adaptif dan fleksibel. Mereka menyeimbangkan perlindungan publik dengan dukungan terhadap kebebasan berekspresi dan inovasi teknologi. Jika Indonesia mengambil jalur regulasi yang lebih restriktif, peluang kreator lokal untuk berkompetisi di pasar global bisa semakin menyempit.
Perlunya Pendekatan yang Adaptif
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menegaskan bahwa regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional. Penekanan seharusnya diberikan pada kepastian hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, dan dukungan terhadap inovasi.
Tanpa ruang kreatif yang bebas dan regulasi yang proporsional, sulit membayangkan industri kreatif Indonesia dapat tumbuh optimal dan bersaing secara global. Ekosistem digital membutuhkan kepastian dan fleksibilitas, bukan pembatasan yang berlebihan.
Karena itu, alih-alih memperluas UU Penyiaran ke ranah internet, pembuat kebijakan perlu merumuskan pendekatan yang selaras dengan karakter ekonomi digital. Regulasi harus menjadi enabler, bukan penghambat. Tanpa kehati-hatian, revisi UU Penyiaran justru berisiko menjadi rem bagi sektor yang selama ini menjadi salah satu harapan utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia ke panggung industri kreatif dunia.








