Scroll untuk baca artikel
Hukum

Marwah Dunia Pendidikan di Bondowoso Tercoreng, Oknum Guru PPPK Terseret Kasus Narkoba

×

Marwah Dunia Pendidikan di Bondowoso Tercoreng, Oknum Guru PPPK Terseret Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 03/06/2026.(Foto: Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 18,87 gram dan 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.

‎Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan para pelaku menjalankan pola yang hampir serupa, yakni memperoleh barang dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di wilayah Bondowoso.

‎”Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama,” ujar Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).

‎Menurutnya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎Dari daftar barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers, salah satu tersangka berinisial FYA diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Prajekan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,18 gram.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Taufan Restuanto mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan BKPSDM Bondowoso.

Menurut Taufan, status kepegawaian yang bersangkutan akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kontrak PPPK tidak akan diperpanjang apabila yang bersangkutan nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Iya, kami sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut,” katanya singkat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang masih ditemukan beredar di wilayah Bondowoso.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130