MALANG, BULETIN.CO.ID – Kemudahan layanan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, digitalisasi proses perizinan melalui Aplikasi Si Pelot diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, efisien, dan akuntabel bagi masyarakat.
DPRD Kabupaten Malang melalui Ketua DPRD Darmadi, S.Sos., menjelaskan, bahwa sosialisasi Aplikasi Si Pelot sebagai bagian dari upaya mempermudah masyarakat, yayasan, maupun penyelenggara pendidikan dalam mengajukan izin pendirian dan operasional satuan pendidikan.
“Kehadiran aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Melalui sistem digital, proses pengajuan perizinan diharapkan dapat memangkas alur birokrasi yang panjang, memberikan kepastian tahapan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan di sektor pendidikan”, ucapnya pada Kamis (23/7/2026).
Pemanfaatan Aplikasi Si Pelot juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait persyaratan, tahapan, hingga mekanisme pengajuan perizinan. Dengan informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Darmadi mengungkapkan, penguatan tata kelola perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
“Legalitas yang jelas akan memberikan perlindungan dan kepastian bagi penyelenggara pendidikan. Di sisi lain, legalitas tersebut juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap mutu dan standar pelayanan pendidikan di Kabupaten Malang”, ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, keberhasilan implementasi Aplikasi Si Pelot membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, yayasan, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan layanan digital dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat”, ucapnya.
DPRD Kabupaten Malang berharap digitalisasi layanan perizinan dapat terus dikembangkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan memiliki kepastian proses diyakini mampu mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan berkualitas.
Pelayanan publik yang modern, pada akhirnya, dimulai dari birokrasi yang sederhana dan transparan. Ketika proses perizinan pendidikan semakin mudah dan pasti, penyelenggara pendidikan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas layanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui Aplikasi Si Pelot, transformasi pelayanan publik di bidang pendidikan diharapkan tidak berhenti pada digitalisasi proses administrasi semata, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.














