Pamekasan, BULETIN.CO.ID — MLA salah satu mantan pegawai bank BRI Pamekasan akhirnya ditangkap oleh Resmob Polres Pamekasan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama 6 tahun mulai sejak tahun 2020.
MLA diburu oleh polisi karena ada laporan dari korban bahwa tersangka melakukan penipuan berkedok investasi senilai 7,8 Miliar dengan mengatasnamakan bank Britama (BRI) saat dirinya aktif bekerja.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan bahwa tersangka kini telah diamankan oleh jajaran jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
”Benar, kemarin MLA diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Yoni menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dan respons cepat Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut tuntas kasus penipuan yang merugikan belasan korban tersebut.
Lebih lanjut, Yoni belum memaparkan secara rinci kronologi penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, hingga barang bukti yang berhasil disita.
”Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.














