Malang, BULETIN. CO. ID– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai kegiatan masyarakat mulai disiapkan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Kondisi tersebut diperkirakan berdampak terhadap arus lalu lintas, menyusul banyaknya pengajuan kegiatan yang membutuhkan penutupan atau pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, sedikitnya 100 titik lokasi telah mengajukan izin atau rekomendasi untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Kegiatan tersebut umumnya berkaitan dengan rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI, seperti karnaval, jalan sehat, pawai, hingga berbagai kegiatan masyarakat lainnya yang digelar di tingkat desa maupun kecamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang mengungkapkan, dengan banyaknya kegiatan tersebut, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Malang berpotensi mengalami penutupan sementara maupun pengaturan arus lalu lintas. Penutupan dilakukan menyesuaikan kebutuhan kegiatan serta kondisi di lapangan, ungkap ,Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP., pada Senin (10/8/2026).
“Dishub Kabupaten Malang nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan”, jelasnya.
Eko (sapaan akrab) menjelaskan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan penutupan jalan ada di kepolisian, baik Polsek, Polres, maupun Polda sesuai dengan status jalan apabila itu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten. Tugas kami di Dinas Perhubungan adalah memberikan rekomendasi teknis,” ujarnya.
“Masyarakat atau panitia acara yang berencana menggunakan jalan baik penutupan total maupun separuh badan jalan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Dishub Kabupaten Malang terlebih dahulu.
Ia juga menambahkan, rekomendasi tersebut tidak akan diterbitkan jika panitia tidak memenuhi sejumlah syarat utama secara teknis.
“Persyaratannya jelas: wajib menyediakan jalur alternatif, memasang rambu-rambu petunjuk arah lalu lintas untuk pengguna jalan, serta menyediakan kantong parkir yang memadai. Jika syarat-syarat ini tidak dilengkapi, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Masyarakat yang hendak bepergian pada periode pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut diimbau memperhatikan informasi terkait penutupan maupun rekayasa lalu lintas. Penyelenggara juga diharapkan menyiapkan jalur alternatif apabila ruas yang biasa dilalui digunakan untuk kegiatan masyarakat.
Momentum peringatan HUT RI sendiri menjadi salah satu periode meningkatnya aktivitas masyarakat. Karena itu, pengaturan lalu lintas dinilai penting agar semarak perayaan kemerdekaan tetap berlangsung dengan tertib, aman dan tidak menimbulkan kemacetan berkepanjangan.
Dishub Kabupaten Malang juga mengimbau penyelenggara kegiatan yang menggunakan badan jalan untuk memastikan seluruh persyaratan dan rekomendasi telah dipenuhi. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat terkoordinasi dengan baik dan aspek keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas.














