Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polemik penyegelan lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum Yayasan Darut Tholabah, Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., angkat bicara untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang mengaitkan penyegelan tanah yayasan dengan dugaan sabotase program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pria yang akrab disapa Lord Habaib tersebut menegaskan, tindakan penyegelan yang dilakukan pihak yayasan bukan ditujukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan berkaitan dengan upaya mempertahankan aset tanah yang menurut dokumen yayasan merupakan tanah wakaf.
Ia menilai, persoalan penggunaan tanah dan operasional program pemerintah merupakan dua hal berbeda yang tidak semestinya dicampuradukkan hingga membentuk opini negatif terhadap pihak yayasan.
“Sejak awal perlu kami tegaskan, yang dipersoalkan dan dilakukan penyegelan adalah tanah yang menjadi aset serta kepentingan hukum yayasan. Bukan program SPPG, bukan program Makan Bergizi Gratis, dan bukan pula kebijakan pemerintah,” tegas Habaib dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, keberadaan program strategis pemerintah tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memastikan legalitas penggunaan tanah. Sebab, setiap pemanfaatan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk izin, persetujuan, serta kewenangan pihak yang memberikan persetujuan tersebut.
“Legalitas program tidak otomatis menjadi legalitas penggunaan tanah. Jangan sampai karena sebuah bangunan digunakan untuk program pemerintah, kemudian persoalan dasar hukum penggunaan tanahnya justru diabaikan,” ujarnya.
Soroti Perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw
Selain persoalan penyegelan, Habaib juga memberikan penjelasan terkait Perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw di Pengadilan Negeri Bondowoso yang turut dikaitkan dengan polemik SPPG.
Ia menegaskan, perkara tersebut pada pokoknya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan khusus mengenai program SPPG maupun gugatan yang secara khusus bertujuan menghentikan operasional MBG.
Menurut Habaib, penyebutan SPPG dalam uraian gugatan tidak otomatis menjadikan program tersebut sebagai objek utama sengketa.
“Perkara PMH adalah perkara PMH. Persoalan penggunaan tanah yayasan adalah persoalan penggunaan tanah. Keduanya tidak boleh dilebur menjadi satu tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat memahami konstruksi perkara berdasarkan dokumen gugatan, termasuk posita dan petitum, bukan hanya berdasarkan interpretasi yang berkembang di luar proses persidangan.
Habaib juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk tahapan mediasi. Namun, ia mengingatkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam memahami permohonan, kesepakatan mediasi, maupun penetapan pengadilan terkait status quo.
“Permohonan status quo tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah menjadi penetapan hakim. Sebaliknya, apabila terdapat penetapan pengadilan yang sah, seluruh pihak wajib menghormatinya. Karena itu, semua harus dibedakan secara jelas,” katanya.
Pertanyakan Legalitas Penggunaan Tanah Wakaf
Lebih jauh, Habaib menyoroti status tanah yang menurut dokumen Yayasan Darut Tholabah merupakan tanah wakaf. Ia menyebut Akta Ikrar Wakaf sebagai salah satu dokumen penting yang harus menjadi perhatian dalam menilai status dan peruntukan tanah tersebut.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42, yang mengatur perlindungan harta benda wakaf serta kewajiban nazhir mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penggunaan tanah tersebut oleh pengelola SPPG.
“Yang harus dijawab sebenarnya sederhana. Apa dasar hukum penggunaan tanah tersebut? Apakah ada izin atau persetujuan yang sah? Apakah terdapat perjanjian kerja sama? Dan apakah pemanfaatannya sudah sesuai dengan tujuan serta peruntukan wakaf?” tegasnya.
Menurut Habaib, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah.
Ia menilai, program MBG yang memiliki tujuan sosial dan kemanusiaan tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semakin besar sebuah program pemerintah, semakin tinggi pula tuntutan agar pelaksanaannya tertib, transparan, dan akuntabel. Kepentingan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kepastian hukum,” tambahnya.
Sebut Laporan Polisi Bukan Putusan Pengadilan
Terkait adanya laporan kepolisian yang menyeret nama seorang ASN dan advokat dalam dugaan sabotase SPPG, Habaib mengingatkan bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan.
Ia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati dan setiap dugaan tindak pidana diuji berdasarkan unsur-unsur hukum serta alat bukti yang sah.
“Laporan polisi bukanlah putusan pengadilan dan bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Istilah sabotase juga tidak boleh digunakan secara serampangan tanpa terlebih dahulu menguji unsur-unsur hukumnya,” jelasnya.
Habaib menilai, perlu ada kejelasan mengenai perbuatan konkret yang dituduhkan, ketentuan pidana yang diduga dilanggar, serta hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang diklaim.
“Tidak cukup hanya menggunakan istilah sabotase tanpa menjelaskan konstruksi hukum dan pembuktian unsur-unsurnya. Jika persoalan utamanya adalah penggunaan tanah yang dipersoalkan legalitasnya, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif,” lanjutnya.
Minta Hak Yayasan Tidak Dipertentangkan dengan Program MBG
Habaib juga menegaskan bahwa pihak yayasan tidak pernah bermaksud mempertentangkan perlindungan aset wakaf dengan kepentingan anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG.
Ia memahami bahwa SPPG merupakan bagian dari pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Namun, menurutnya, kepentingan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan hak atas tanah dan kepastian hukum.
Karena itu, ia mendorong pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola SPPG, serta pihak yayasan untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat maupun mengabaikan kepentingan hukum para pihak.
“Jangan membangun dikotomi seolah-olah pihak yang mempertahankan tanah yayasan adalah pihak yang tidak peduli terhadap pemenuhan gizi anak-anak. Kami tidak sedang mempertentangkan pelayanan publik dengan kepentingan yayasan. Kami justru menghendaki agar pelayanan publik berjalan dengan dasar hukum yang benar,” tuturnya.
Habaib: Membela Hak Klien Bukan Berarti Melawan Program Pemerintah
Sebagai advokat sekaligus kuasa hukum Yayasan Darut Tholabah, Habaib juga menyoroti pentingnya menghormati tugas dan independensi profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur kedudukan dan kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, pembelaan terhadap kepentingan hukum klien tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai tindakan menghambat kebijakan pemerintah.
“Membela hak klien bukanlah tindakan sabotase. Mempertanyakan legalitas penggunaan tanah bukanlah tindakan anti-pemerintah. Advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Habaib berharap polemik tersebut tidak terus berkembang pada persoalan siapa yang memasang portal, siapa yang memasang banner penyegelan, maupun siapa yang melaporkan siapa. Menurutnya, hal paling mendasar yang harus diperiksa adalah dokumen dan legalitas penggunaan tanah.
“Jangan hanya berdebat soal siapa yang memasang segel. Yang harus diperiksa adalah Akta Ikrar Wakaf, dokumen pertanahan, kewenangan nazhir, izin penggunaan tanah, serta perjanjian antara pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Habaib kembali menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan pihak yayasan bukan bentuk perlawanan terhadap program MBG, melainkan upaya meminta kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai aset wakaf.
“Kami tidak menyegel program pemerintah. Kami memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi amanah yayasan,” pungkasnya.
Ia berharap semua pihak dapat menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dan menyerahkan penyelesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh narasi, dan hak tidak boleh dihapus hanya karena berhadapan dengan sebuah program besar,” tutup Habaib.(Nang)
Beranda
Berita
Kuasa Hukum Yayasan Darut Tholabah Tegaskan Penyegelan Tanah Bukan Sabotase SPPG, Persoalkan Legalitas Penggunaan Lahan
Kuasa Hukum Yayasan Darut Tholabah Tegaskan Penyegelan Tanah Bukan Sabotase SPPG, Persoalkan Legalitas Penggunaan Lahan
Nanang Ervandi6 min baca

Kuasa Hukum Yayasan Nurut Tholabah saat melakukan penyegelan tanah yang ditempati SPPG Sumber Kalong







