Kebumen, BULETIN.CO.ID – IAINU Kebumen gelar kegiatan sholawat serta bedah kitab karya Imam Nawawi, kegiatan ini di hadiri oleh KETUA HMPS KPI serta UKM Kampus, santri An Nahdlyah dan Mahisiswa IAINU Kebumen, Kegiatan bedah kitab ini digelar hari Sabtu 8 Oktober 2022 yang berlokasi dimasjid Iainu kebumen.
Imam Nawawi dikenal sebagai seorang ulama yang sangat cerdas, ahli fikih, tafsir, dan menguasai ilmu hadis, mulai dari periwayatannya, matannya, ataupun sanad hadis bersangkutan. Banyak pula ulama yang menjulukinya sebagai seorang ulama pembela sunah karena kedalaman ilmunya dalam memahami sebuah hadis. Beliau juga dijuluki Muhyidin yang berarti penghidup agama.
Karya-karya Imam Nawawi terdiri atas tiga macam. Pertama, karya yang selesai sempurna penulisannya, seperti Syarh Muslim, al-Roudhoh, Riyadh al-Sholihin. Kedua, karya yang belum selesai karena beliau telah wafat lebih dulu, seperti al-Majmu Syarh al-Muhadzab, Syarh al-Wasith dan Syarh al-Bukhori.
Ketua HMPS KPI IAINU Kebumen Fadil Fauzan, mengatakan bahwa kegiatan ini termasuk rangkaian kegiatan kajian untuk anggota HMPS KPI agar lebih mempertajam Ilmu Agama, disaamping itu HMPS KPI juga mempunyai progam progam seperti Fotografer, Filem serta progam progam unggulan yang lainya..
Selanjutnya, Kegiatan ini diikuti dari beberapa kampus yang ada di kebumen maupun luar kebumen serta santri An Nahdlyah, dalam kegiatan ini sekitar 30 perserta yang mengikuti kajian bedah kitab an Nawawi.
Dalam penelitian Ibnu Hajar Al-Haitami, inilah urutan “kekuatan” kitab-kitab An-Nawawi yang harus dirujuk jika ingin mengetahui pendapat mu’tamad madzhab Asy-Syafi’i.
- At-Tahqiq (التحقيق)
- Al-Majmu’ (المجموع)
- At-Tanqih (التنقيح)
- Roudhotu Ath-Tholibin (روضة الطالبين)
- Minhaj Ath-Tholibin (منهاج الطالبين)
- Fatawa An-Nawawi (فتاوى النووي)
- Al-Minhaj (المنهاج)
- Tash-hihu At-Tanbih (تصحيح التنبيه)
- An-Nukat (النكت)
Patut dicatat di sini, urutan di atas hanya berlaku dalam kondisi ada kontradiksi. Jika tidak ada kontradiksi, maka seluruh kitab An-Nawawi di atas adalah referensi terpercaya untuk mengetahui pendapat mu’tamad madzhab Asy-Syafi’i. Inipun urutan yang bersifat pendekatan, bukan urutan dalam arti yang mutlak, karena pada kasus-kasus tertentu yang lebih akurat dalam penentuan pendapat mu’tamad menuntut kajian terhadap tahqiq para ulama muta-akkhirin. (Alip K)