Kebumen, BULETIN.CO.ID – Persatuan masyarakat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), berkunjung ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kebumen pada Jumat 14 Oktober 2022 demi menemui Bupati.
Perpag kali masih sama dengan pertemuan sebelumnya, menanyakan sikap pemerintah terkait penguasaan lahan oleh PT Semen Gombong di Kawasan Gombong Selatan yakni berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji.
Masyarakat meminta agar pemkab mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dan menggantinya menjadi Tanah Reforma Agraria (TORA), mereka khawatir aktivitas yang dilakukan akan merusak ekosistem di kawasan Karst Gombong.
Menanggapi aspirasi warga Bupati menyatakan, soal hak pencabutan izin perpanjangan HGB PT Semen Gombong, tentu bukan menjadi kewenangan Bupati. Tapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya pun berencana akan berkomunikasi lebih lanjut dengan PT Semen Gombong guna mencari solusi terbaik dari persoalan ini.
“Kalau saya selaku Bupati karena lagi konsen dengan Geopark Karangsambung dan Karangbolong, kemudian penghijauan karena banyak gunung-gunung yang longsor, pasti saya akan berusaha mencari tahu komunikasi dengan PT Semen Gombong untuk merubah, tidak menjadikan kawasan ini sebagai pabrik semen ke depannya,” ungkap Bupati.
Tanah yang kini dikelola PT Semen Gombong mungkin ke depan lebih baik tidak dijadikan sebagai pabrik semen, tapi misalnya bisa diganti penggunaannya untuk Agrowisata. “Nah ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pihak PT Semen Gombong, kita ingin solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Bupati menyatakan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni tanah tersebut telah mendapatkan SK Tanah Terlantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, serta dua tahun HGB berakhir harus tidak diperpanjang.
“Kalau mau menjadikan ini sebagai TORA syaratnya seperti itu, dan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Tapi pada intinya bupati berkomitmen untuk menjadikan tanah hijau di wilayah Kebumen,” ucapkanya.
Bupati mengatakan, tanah yang dikelola PT Semen Gombong tadinya tanah milik masyarakat. Sesuai dengan aturan, ketika tanah warga dibeli oleh PT dalam jumlah yang besar, statusnya menjadi HGB. Namun jika dibeli perorangan, statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Izin HGB PT Semen Gombong berakhir sampai 2027. Sejak 1997 lalu, PT Semen Gombong sampai saat ini belum bisa mendirikan pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan karena Amdalnya tidak keluar. Perpag sendiri mendesak agar izin HGB dicabut, karena khawatir akan ada operasi pertambangan ke depannya. (Alip K)