Pendidikan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Gelar Sosialisasi Nasional Terkait Sarana dan Prasarana Kearsipan

×

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Gelar Sosialisasi Nasional Terkait Sarana dan Prasarana Kearsipan

Sebarkan artikel ini

Muratara, BULETIN.CO.ID – Untuk meningkatkan kualitas kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) melaksanakan sosialisasi peraturan arsip nasional republik indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pendoman umum tata naskah dinas dan sarana atau prasarana kearsipan.

Dimana kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel 929 Kota Lubuklinggau dihadiri dan dibuka oleh Asisten I H Alfirmasyah, Kepala Dispusip Hj Herawati, Kepala OPD dan Camat, Selasa (11/10)

Asisten I H Alfirmasyah dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari pak Bupati H Devi Suhartoni karena beliau tidak bisa hadir dikarenakan ada pekerjaan yang mendesak.

Menurutnya sosialisasi peraturan arsip ini sangat bangus, agar bisa meningkatkan kearsipan dilingkungan Pemkab Muratara. Pasalnya arsip merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh negara.

BACA JUGA :
Pengkaderan Anggota PMII Di Kampus Iainu Kebumen Secara Serentak

“Saya sangat mendukung sekali dengan kegiatan tersebut, supaya kedepan kearsipan di lingkungan Pemkab Muratara menjadi lebih baik lagi,”ujarnya

Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta agar benar benar menyimak ilmu yang disampaikan oleh pemateri. Karena mereka yang hadir itulah nantinya bisa berbagi ilmu disetiap instansi masing masing.

“Harus bersunguh sunguh dalam menyimak apa yang disampaikan oleh pemateri, dan jangan sampai nanti setelah selesai tidak ada ilmu yang didapat,”himbaunya.

Ditempat yang sama Kepala Dispusip Hj Herawati mengatkan untuk peserta sendiri terdiri dari Kepala OPD dan Camat. Kemudian untuk pemateri sendiri dari Dispusip Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA :
Cuaca Extrem di Kebumen Akibatkan Banjir di Sejumlah Titik

Lebihlanjut ia menjelaskan tujuan dari kegiatan ini meningkatkan sumber daya manusia di bidang kearsipan, terciptanya tertib kearsipan, penyelamatan arsip, peningkatan tata kelolah kearsipan yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku pada perangat daerah Kabupaten Muratara dah menciptakan arsip sesuai dengan tata naskah dinas menurut Perka ANRI Nomor 5 tahun 2021 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2022.

“Ini kan sangat penting dan agar dapat diterapkan di Lingkungan Pemkab Muratara,”jelasnya.

BACA JUGA :
Mahasiswa IAINU Kebumen Gelar Sholawat Serta Gelar Kajian Kitab An Nawawi

Ia berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, agar perangkat daerah menerapkan sistem tata kelolah arsip dengan prinsip, kaidah dab standar kearsipan nasional. Sehingga tersedianya arsip yang autentik serta terpecaya.

“Agar penciptaan arsip berpedoman pada Perka ANRI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman tata naskah dinas dan peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2022, tentang kode klasi fikasi arsip dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah,”harapnya

(A.Rahman).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.