Kriminal

Tilep Dana Desa, Kades Kabandungan Diancam Hukuman Empat Tahun Penjara

×

Tilep Dana Desa, Kades Kabandungan Diancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengungkapkan alasan Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Asep Saefudin melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.

Ratno menyebutkan bahwa dana yang seharusnya untuk pembangunan di desanya namun karena banyaknya utang kampanye dan utang pribadi menjadikan Asep gelap mata dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Jadi alasan Asep Saefudin memakai dana desa Rp713 juta adalah untuk kepentingan pribadi, bayar utang-utang (yang digunakan saat) kampanye, utang pribadi, dan lain-lain, intinya untuk kepentingan pribadi,” ujar Ratno, Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA :
Polres Sukabumi Pamerkan Ribuan Botol Miras Sitaan, Termasuk Miras Oplosan

Lebih lanjut Ratno menambahkan bahwa hal tersebut juga yang membuat Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan penahanan kepada tersangka Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut pada Senin (23/5/2022) setelah diperiksa kurang lebih selama 2,5 jam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka di dampingi oleh pengacaranya, Suprianto Siburian SH. Selama dalam pemeriksaan tersangka dicecer 23 pertanyaan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin,” tambah Ratno.

BACA JUGA :
Ketua LSM Barak Berpeci Merah Tolak Keras Pembangunan Kelenteng di Cicurug

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Ratno, tersangka dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju mobil tahanan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yuniarto mengatakan tersangka yang merupakan kepala desa aktif, akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan Pasal 21 KUHP, tersangka ditahan oleh penyidik selama 20 hari. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” ujar Bambang. (Yd)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.