Dairi, BULETIN.CO.ID – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkap oleh jajarannya seorang wanita dewasa terduga pelaku tindak pidana penculikan anak bayi yang terjadi pada hari kamis 15 Desember 2022 pukul 15.30 wib di kantor BPJS jalan Sisingamangaraja kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi.
Identitas terduga pelaku penculikan anak bayi tersebut :
Nama : J BR. B
Tempat dan tanggal lahir : Sibande 25 Mei 1989
Umur : 33 tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Jln.Manunggal Kel. Sidikalang Kab. Dairi
Korban :
Arif Misbah Kesogihan, Lk, 29 Tahun, Wiraswasta, alamat Barisan Hapea Desa Lae Nuaha kecamatan Siempat Nempu Hulu kabupaten Dairi, (Orang tua dari Bayi Perempuan berumur 3 (tiga) hari yang belum mempunyai nama )
Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib (korban) sedang berada di rumah, kemudian datang seorang wanita dewasa yang tidak dikenal sebelumnya dan menyampaikan kepada korban bahwa Bapak mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah),
untuk kepentingan pengurusan administrasi korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, korban juga diminta ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas, kemudian korban pergi bersama mertua dan terduga pelaku penculikan bayi menuju kantor BPJS, selanjutnya Korban meninggalkan mertuanya beserta bayi dan wanita dewasa yang belum dikenal sebelumnya di kantor BPJS, pada saat korban pergi, wanita yang menjanjikan subsidi BPJS kepada korban, mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang, kemudian wanita tersebut meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang, setelah bayi ada dalam penguasaan pelaku, dengan segera pelaku meninggalkan mertua korban, pada pukul 16.00 Wib korban mendapatkan kabar bahwa bayinya yang masih berumur 3 (tiga) hari sudah diambil wanita yang sebelumnya menyatakan bahwa korban mendapat subsidi dari BPJS, atas keadaan tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Menerima laporan pengaduan tersebut dari piket penjagaan SPKT Polres Dairi bahwa telah terjadi penculikan bayi yang berumur 3 (tiga) hari, Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Lumbantoruan segera melakukan langkah-langkah responsif, diantaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan wanita yang membawa bayi, hasil cek diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi NAD.
Mengetahui informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam dan melakukan koordinasi dengan Polsek Penanggalan, selanjutnya personil Polsek penanggalan melakukan razia/ penyetopan terhadap 1 (Satu) unit mobil transportasi umum merek Himpak dengan Nopol : BB 1053ZA dengan nomor pintu 016, di dalam mobil ditemukan seorang penumpang wanita yang membawa bayi yang ternyata adalah anak yang di culik di Sidikalang, kemudian tim dari Polres Dairi tiba di Polsek penanggalan pada pukul 20.15 Wib untuk menjemput terduga pelaku penculikan bersama anak bayi tersebut, pada pukul 22.00 Wib tim unit resum yg dipimpin Ipda P Lumbantoruan membawa pelaku dan bayi kembali ke Sidikalang dari Subussalam NAD.
Setelah diinterogasi, penjelasan awal pelaku bahwa tujuan yg bersangkutan mengambil bayi adalah untuk dibesarkan sendiri, karena menurut pelaku dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.
Saat ini terduga pelaku penculikan anak bayi tersebut mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.
Untuk saat ini anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan .
Demikian imbuh Rismanto.|05SS