Dairi, BULETIN.CO.ID – Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn telah melakukan tahap II dengan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dairi seorang wanita dewasa tersangka penculikan anak atas nama J br B, 42 tahun, wiraswasta, jln
Manunggal kecamatan sidikalang kabupaten Dairi/ desa lae mbalno kecamatan manduamas kabupaten Dairi.
Tersangka dan barang bukti di terima oleh Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Dairi Azmi Novendri, SH, MH pada hari selasa sore 31 januari 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Dairi Jaln SM Raja kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Perkara / Pasal yang dipersangkkan adalah
Setiap Orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan ,Melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan ,penjualan dan atau perdagangan Anak atau “Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 76F dari pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo 330 ayat (1), (2) dari KUHPidana.
Untuk mengingatkan, tersangka adalah pelaku tindak pidana penculikan bayi yg terjadi pada hari kamis 15 desember 2022 lalu yang terjadi di kantor BPJS jalan SM Raja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diterima dengan baik oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dairi.|Red05ss