Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Akhir Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Pamekasan Ungkap 2 Kasus Korupsi 

×

Akhir Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Pamekasan Ungkap 2 Kasus Korupsi 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Kasi Intel, Ardian Junaedi (Kanan) bersama Kasi Pidsus, Ali Munif saat konferensi pers di Peringatan hari Anti Korupsi Sedunia 2024. Senin (09/12/2024). Ist.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri Pamekasan mengungkap dua perkara kasus korupsi yaitu Bumdes Desa Laden, Kecamatan Pamekasan dan Kasus Dana Hibah fiktif Pemprov Jatim. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus, Ali Munif tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia. Senin (09/12/2024).

Pertama kasus Korupsi terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh Bumdes Semeru di Desa Laden. Ali mengungkapkan pada kasus tersebut telah ditetapkan tersangka F karena tidak mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka inisial F atau mantan kepala desa Laden tahun 2018-2019 ini dalam pembangunan proyek pertokoan, pembangunan MCK Pertokoan dan pavingnisasi dengan anggaran total 414 juta rupiah tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya dan mengakibatkan kerugian uang negara pemerintah Desa Laden sebesar 179 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Posramil 0826/12 Kadur, Pamekasan Bantu Petani Tanam Jagung

Lebih lanjut Ali mengungkapkan kasus kedua yaitu tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah fiktif oleh kelompok masyarakat (Pokmas) di desa Cen Lecen, kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. 

Dari perkara tersebut, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial Z alias Zamachsari, I alias Iwan Budi Lestari dan A alias Atika Zalman Fadifa, dari ketiga tersangka tersebut Z merupakan penanggung jawab dari proyek tersebut yang juga mantan legislatif. Sedangkan I dan A masyarakat selaku ketua Pokmas Matahari terbit dan Senja Ttama. 

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Rencanakan Tahun 2023 Sandang Predikat UHC

“Pada pokoknya kasus posisi dana hibah dari Pemprov Jatim melalui Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan cipta karya. Yang telah diberikan kepada 2 pokmas. Masing-masing Pokmas menerima dana hibah sebesar 178jt 500rb rupiah,” jelasnya melanjutkan.

“Ternyata proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan proposal dan perjanjian hibah, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar total 178.500 juta rupiah yang kemudian dianggap fiktif pekerjaan dari dua pokmas. Padahal uang dari Pemprov melalui hibah provinsi telah diserahkan dan dicairkan melalui rekening kedua pokmas masing-masing,” imbuhnya.

Kasus Proyek fiktif tersebut kata Ali telah bergulir sejak awal tahun 2023 dan mulai saat itu telah dilakukan penyelidikan. Namun karena tersangka Z sedang mengikuti kontestasi politik maka sempat ditunda dan saat telah selesai Pemilu 2024 kasus tersebut dilanjutkan kembali. 

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Jalin Silaturahmi Dengan Nobar Bersama Media

“Untuk tersangka kasus yang kedua ini atau ketiga tersangka dana hibah fiktif saat ini berkasnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Mudah-mudahan tersangka Z ini dalam waktu dekat berkasnya sudah kita bisa limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya,” pungkasnya.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.