Cianjur, BULETIN.CO.ID – Dengan adanya kegiatan pengerukan pasir dan batu di sungai Cidamar saya sebagai ketua KPMP Marcab Cianjur berharap kepada dinas terkait segera di bertindak dan segera menghentikan kegiatan pengerukan pasir dan batu tersebut karena ini sangat berbahaya sekali bisa berdampak kepada rusaknya lingkungan dan berpotensi Abrasi karena lokasi pengerukan ada di ujung sungai yang mengarah ke laut. Kamis (11/08/2022).
dan yang jadi sorotan utama saya menurut kabar yang saya terima dari warga sekitar pemilik perusahan tersebuta adalah Ayah dari salah satu anggota DPRD kab Cianjur dari dapil 5.
Bila mana kita merujuk kepada UU yang berlaku Pelaku perusak lingkungan hidup itu bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sementara itu Aa Jaelani ketua KPMP Marcab Cianjur berharap KLHK segera menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan itu harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.
Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambah Aa Jaelani.
Aa Jaelani juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini.” (Rustama)