Cianjur, BULETIN.CO.ID – Seorang Anak yang mengalami keterbelakangan dan sulit bicara (gagu) NN 17 Tahun di hamili Ayah tirinya sendiri RM 40 tahun hingga hamil 6 bulan.
Kelakuan biadab yang di lakukan Ayah tirinya itu memicu kemarahan warga di sekitar rumah tersangka RM (40) .
Sejumlah masyarakat merangsek ke rumah tersangka tersebut ingin menghakimi pelaku juga membakar rumah tersangka RM (40).
Sekitar jam 19.00 wib minggu malam tanggal 05/06/2022 sejumlah warga sudah mulai tidak terkendali jumlah nya sekitar 300 lebih warga sudah mengepung rumah tersangaka RM (40) dan ingin membakar rumah juga menghakimi tersangka RM (40).
Untung saja Kepala Desa Cikondang Yana Mulyana bersama Babinsa, Babinkamtibmas juga aparat Desa Cikondang lain nya langsung turun ke TKP Kp Tegal Sari RT 06 RW 06 Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Jawa Barat pelaku dapat di amankan dari amukan warga dan langsung di bawa ke MAPOLSEK CIBEBER.
Pengakuan RM pelaku pencabulan hingga hamil 6 bulan kepada Anak tiri nya tersebut di lakukan di rumah nya sendiri sebanyak dua kali , hasil introgasi Kepala Desa Cikondang Yana Mulyana kepada pelaku RM (40).
Sementara Istri tersangka RM (40) Kokom (50) sekaligus Ibu dari anak tersebut mengalami shoc dan sangat terpukul menyaksikan kejadian yang mebimpa keluarga nya.
NN 17 tahun korban kebiadaban ayah tirinya hingga hamil 6 bulan adalah gadis belia yang mengalami keterbelakangan mental juga kesulitan dalam berbicara (gagu) sudah tidak bersekolah karna sudah lulus dari sekolah SLB Cilaku.
Sekarang NN (17) korban harus menanggung malu dan menantikan kelahiran jabang bayi yang sekarang sedang di kandung nya, janin berumur 6 bulan di dalam rahim nya dan Ayah biologis adalah Ayah tirinya sendiri.
Dibenar kan juga hasil pemeriksaan kepada korban NN (17) oleh Bidan Desa bawha janin yang berada dalam kandungan NN (17) sudah berumur 6 bulan jalan tegas nya. (Rustama)