Pamekasan, BULETIN.CO.ID – S (24) seorang pemuda Warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap dan harus berurusan dengan polisi lantaran telah dilaporkan telah melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap anak di bawah umur.
“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” Ugnkap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (09/07/2024).
Sri menegaskan, kasus ini akan menjadi atensi khusus karena hal tersebut sangat berdampak terhadap masa depan korban, mengingat usia korban masih di bawah umur.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” tegas AKP Sri Sugiarto.
Kronologis kejadian bermula saat korban mawar (nama samaran) yang masih menginjak usia delapan tahun, bermain bersama teman-temannya sebayanya di dekat rumahnya, kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.
Setelah sampai di lahan kosong, korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang dan saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli Korban.
“Usai kejadian tersebut korban pulang kerumahnya sambil menangis. Kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi?”, selanjutnya korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu baju lengan pendek berwarna coklat dengan motif corak putih, satu celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(WF)