Kota Probolinggo , BULETIN.CO.ID – Kepolisian Resor Probolinggo Kota, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih ekstrakulikuler Pencak Silat di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Kota Probolinggo berinisial “M” 55 Th, warga Kel. Pakistaji Kec. Wonoasih Kota Probolinggo.
“Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstra pencak silat,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainullah pada tim Tribratanews, selasa (29/09/2023) pagi.
Menurut dia, tersangka “M” sudah melakukan tindakan asusilanya ini sebanyak 5 kali kepada korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya.
” Tersangka melakukan kejahatan asusilanya ini diantaranya di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak 3 kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolahan sekolah sebanyak 1 kali,” kata Iptu Zainullah Senin (31/07/2023) sore.
Iptu Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka “M”, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban saat kejadian, baju dan sarung tersangka saat kejadian serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru No. pol : N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya.
Ditambahkannya, tersangka akan dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“ Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.