Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Terlapor adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Bondowoso, Sri Utami, S. Sos. Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh LSM Perkasa, Utami diduga kuat telah membuat kegiatan fiktif serta melakukan tindak penyalahgunaan wewenang dengan memalsukan tanda-tangan beberapa pejabat kesekretariatan serta pihak ke tiga pada dua kegiatan di tahun 2020.
Kegiatan fiktif yang digarap adalah Bimtek peningkatan kapabilitas sekretariat dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2020 di Hotel Asri serta pembayaran penggandaan alat rapat kerja pengelolaan keuangan dan anggaran serta pemuktahiran data BMN tahun 2020.
“Laporkan sudah masuk sejak Februari lalu. Sampai saat ini masih diproses oleh Polisi dan saya tidak pernah menyabut laporan itu,” ungkap Ketua LSM Perkasa Johan Evendi, Jumat (1/9/2023).
Johan menjelaskan, selain diduga kuat memalsukan tanda-tangan beberapa bawahannya, Utami diduga telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengadakan kegiatan pertemuan tanpa seizin Komisioner Bawaslu dibuktikan dengan tidak adanya Surat Tugas pada kegiatan yang dimaksud.
“Jelas Utami telah melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang,” jelasnya.
Sementara Kanit Pidkor Satreskrim Polres Bondowoso Sunardi membenarkan atas laporan tersebut. Menurutnya, pendalaman atas kasu Sri Utami sedang berjalan.
“Memang ada indikasi (Korupsi). Kemarin sempat terkendala karena terbentur dengan adanya pergantian kepemimpinan Bawaslu. Masih berjalan itu,” pungkasnya.(Nang)