News

Dinas Tenaga Kerja Baubau Gelar Sosialisasi Teknik Berunding

×

Dinas Tenaga Kerja Baubau Gelar Sosialisasi Teknik Berunding

Sebarkan artikel ini

Baubau, BULETIN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau mengelar  sosialisasi teknik berunding yang diikuti oleh pengusaha dan pekerja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Teknik berunding ini merupakan bentuk upaya mencapai pemufakatan tanpa saling merugikan.

Sosialisasi teknik negosiasi yang melibatkan puluhan perusahaan dan pekerja itu diselenggarakan di salah satu aula hotel, Selasa (7/6/2022). Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim menjadi narasumber.

Negosiasi ini merupakan saran dalam rangka untuk melakukan perundingan terhadap hal-hal yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dengan pengusaha. Jadi, negosiasi ini untuk menemukan jalan keluar bila terjadi suatu hal antara kedua pihak tersebut,” kata Amir.

Intinya, ujar dia, dalam sosialisasi itu, pihaknya membeberkan perihal berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hubungan industrial. Sehingga, antara keduanya bisa memahami hak dan kewajiban masing-masing.

“Contohnya dalam satu perusahaan ada hak-hak normatif yang belum dilaksanakan secara maksimal. Nah, teman-teman pekerja bisa memanfaatkan sarana negosiasi ini untuk meminta proses perundingan termasuk menyampaikan tuntutan ke perusahaan,” katanya.

Plt Kepala Disnaker Baubau, Alimuddin mengatakan, pihaknya berharap sosialisasi teknik negosiasi itu diharapkan mampu meningkatkan sumber daya manusia dan membentuk hubungan pekerja-pengusaha yang lebih harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Pekerja dan pengusaha bisa semakin memahami dasar hubungan industrial.

“Dalam sosialisasi ini disampaikan teknik negosiasi. Kita berharap kegiatan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berjalannya dunia ketenagakerjaan secara baik di Baubau,” kata Alimuddin, usai sosialisasi teknik negosiasi antara pekerja dengan pengusaha.

Lebih jauh, ujar dia, sosialisasi teknik negosiasi itu juga dalam rangka sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pun ini bagian dari upaya menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan sehingga terwujud kesejahteraan sebagaimana visi misi Wali Kota Baubau.

“Sejahtera itu harus ada harmonisasi. Makanya ini juga merupakan bagian untuk harmonisasi keduanya agar tercipta hubungan industrial atau sinkronisasi yang harmonis,” kata pejabat yang pernah calon Bupati Buton Utara ini. (FRZ)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.