Scroll untuk baca artikel
Berita

Disdikbud Pamekasan Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda Mulai PAUD Hingga SMP

×

Disdikbud Pamekasan Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda Mulai PAUD Hingga SMP

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi. (dok.disdikbud)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengimbau sekolah di bawah naungannya agar tidak menggelar wisuda atau purnawiyata yang belakangan ini tengah menjamur dan trend di kalangan masyarakat sebagai pesta kelulusan.

Imbauan tersebut tertuang melalui nota dinas yang ditujukan kepada kepala sekolah mulai jenjang PAUD hingga SMP se-Pamekasan, baik Negeri maupun Swasta pada tanggal 14 April 2025.

BACA JUGA :
Aksi Wakapolres Pamekasan Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis 

Kepala Disdikbud Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan tujuan dikeluarkannya nota dinas imbauan tersebut untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan.

“Dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda atau purnawiyata yang dilakukan di PAUD, SD dan SMP maka kami imbau agar sekolah meniadakan istilah wisuda,” jelasnya.

Adapun beberapa isi imbauan terkait dengan pelaksanaan kelulusan di antaranya : 

BACA JUGA :
Realisasi BLT DBHCHT Tahun 2023 di Pamekasan Memasuki Tahap Verifikasi Data

1. Istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan, hanya kelulusan siswa.

2. Tidak boleh melaksanakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.

3. Tidak boleh ada paksaan kepada siswa yang harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan.

4. Tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat.

BACA JUGA :
Bersinergi Bersama Masyarakat, Babinsa Lakukan Pembersihan Jalan Tertimbun Lumpur di Desa Tagengser Laok

5. Kelulusan dapat dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa.

Imbauan ini juga perlu diketahui oleh seluruh wali murid jika terjadi pelanggaran dari poin-poin yang tertera di atas agar dapat dipahami.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.