Daerah

Kejaksaan Negeri Situbondo Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi UKL UPL DLH

×

Kejaksaan Negeri Situbondo Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi UKL UPL DLH

Sebarkan artikel ini

Situbondo, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan tersangka pada (20/07/2022) malam, pukul 24.10 WIB terkait kasus korupsi UKL UPL dengan kerugian negara mencapai 800.064.000,. Kamis (21/07/2022).

Kasus yang menyeret 4 tersangka pegawai DLH Situbondo termasuk kepala dinas dan juga 2 konsultan, kasus ini menjadi perhatian khusus masyarakat apalagi hal tersebut sempat menjadi perhatian publik. Karena alotnya proses pemeriksaan.

Penyidik Kejaksaan juga sempat menyita 5 box dokumen dalam korupsi Jasa konsultasi UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021, ada 119 paket kegiatan jasa konsultasi yang dikerjakan 5 konsultasi dengan 11 kontrak.

BACA JUGA :
Super Garuda Shield 2023 Jadi Ajang Tingkatkan Kemampuan Militer 17 Negara

Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Pidsus Reza Aditya Wardana mengatakan, tersangka ditetapkan tersangka dan yang kami bawa ke Rumah Tahanan Situbondo berjumlah 6, selanjutnya kami secepatnya akan melakukan persidangan di pengadilan Tipidkor Surabaya.

“Harusnya 20 Desember 2021 proyek tersebut sudah selesai namun hingga Februari 2022 masih ada proyek yang di kerjakan, dan ada 1 lagi ternyata jasa konsultasi itu dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya, sepertinya dalam pengerjaan ini Dinas Lingkungan Hidup mengerjakan sendiri UKL UPL,” ujar Reza.

BACA JUGA :
Memprihatinkan, Warga Jati Banteng Situbondo Sebrangi Sungai dengan Jembatan Kayu

Nampak dalam penetapan tersangka 6 orang tersebut, keluar dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan menggunakan rompi berwarna merah muda yang dibawa langsung oleh para kepala seksi Kejaksaan Situbondo.

“Kami langsung membawa ke rutan Situbondo pemeriksaan dimulai pada pukul 10 pagi dan penetapan tersangka pada pukul 18.00 Wib (20/07/2022), saat dibawa pun kami mensterilkan kantor kejaksaan agar tidak ada orang lain masuk selain penyidik Kejaksaan dan awak media, ” jelas Kasi Intelijen Laofika Nanta.

Sekedar diketahui tersangka yg ditetapkan Kejaksaan yakni, H Usman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL-UPL, tiga tersangka lain di unsur DLH, yakni Anton Sujarwo Kabid Penataan dan Pendataan Lingkungan Hidup (PPLH), Toni Wahyudi Kasi Persampahan pada Kantor DLH Situbondo dan Siswadi, termasuk dua konsultan pelaksana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi rekayasa UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo, yakni Joko dan Yudistira, sehingga jumlah total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak enam orang. (Day)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.