Kriminal

Kepergok Curi Sepeda Angin di Pamekasan, Warga Sampang Diamankan Polisi

×

Kepergok Curi Sepeda Angin di Pamekasan, Warga Sampang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Pelaku saat diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Lawangan Daya dan oleh warga diikat kaki dan tangannya. Senin (25/03/2024).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – SH (32) warga asal Desa Rongtengah, Kabupaten Sampang, Madura kepergok saat mencuri sepeda angin milik Fendi Hermawan di rumahnya jalan Dharma, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Senin (25/03/2024).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas Polres, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, Kejadian bermula saat Heri Kiswanto warga Jalan Kamboja hendak ke rumah iparnya yaitu korban Fendi Hermawan di Jalan Dharma, Kelurahan Lawangan Daya, sekitar pukul 08.00 WIB untuk berkunjung seperti biasa.

Setelah sampai di rumah iparnya, Heri Kiswanto mendapati pelaku SH yang hendak  keluar rumah iparnya dengan membawa Sepeda Angin (Pancal) merk Poligon Ekstrada 5 warna Hitam.

BACA JUGA :
DKPP Kabupaten Pamekasan Kesulitan untuk Ungkap dan Tangkap Biang Kerok Pupuk Bersubsidi

“Heri lalu menanyakan kepada pelaku  keperluannya apa? lalu pelaku menjawab  dengan alasan mau berangkat kerja. Kemudian Heri menanyakan lagi mau kemana? pelaku spontan menjawab mau pinjam sepeda kalau di kasih, namun apabila tidak dikasi ya tidak apa-apa,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

“Setelah menjawab pelaku langsung melarikan diri, namun saksi mengejar sambil meneriaki maling sampai akhirnya ditangkap oleh saksi yang dibantu warga untuk diamankan,” imbuhnya.

Setelah tertangkap oleh saksi akhirnya banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan kejadian tersebut dan langsung melaporkan kepada Bhabin Kelurahan Lawangan Daya.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Lepas Langsung Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 8

“sekira pukul 08.20 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lawangan Daya, Briptu Anton beserta Bhabinsa Barkot Aiptu Mahdiyar langsung merespon dan tiba di TKP langsung mengamankan pelaku tersebut agar tidak di hakimi massa,” tambahnya. 

Selanjutnya, pelaku dibawa oleh Polsek Pademawu menggunakan mobil Patroli untuk diamankan ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pademawu.

Adapun barang bukti yang diamankan kata AKP Sri, yaitu satu unit Sepeda Angin (Pancal) Merk Poligon Ekstrada 5 warna Hitam, ada dikorban/Pemilik. 

BACA JUGA :
Pj. Bupati Pamekasan Kukuhkan 74 Paskibraka Tahun 2024

Sedangkan barang milik pelaku yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, dengan Nopol W 4962 QA, tas ransel warna hitam yang berisikan baju, dasi, selang, topi, kunci segitiga dan kunci pas, kunci gembok 1 Renteng yang berada di bagasi sepeda motor Beat, Helm merek KYT yang di pakai pelaku dan handphone merek Samsung Duos, menjadi barang bukti. 

“Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Pademawu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.