Cianjur, BULETIN.CO.ID – Bejad seorang Ayah tiri gauli anak tiri yang masih di bawah umur hingga melahirkan seorang anak, perbuatan bejadnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada Ayah kandungnya.
Ayah kandungnya segera melaporkan AB ke Polsek Cibeber, tersangka AB (48) Kecamatan Cibeber Cianjur pun di gelandang ke Mapolsek Cibeber untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minggu ( 12/02/2023).
Atas perbuatannya AB terancam Pasal Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Hukuman maksimal 15 tahun penjara, pria setengah baya itu hanya bisa tertunduk saat di periksa Yunit Reskrim Polsek Cibeber.
Kini tersangak AB di tahan di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk di lakukan proses hukum atas perbuatan yang di lakukan olehnya.
Menurut keterangan dari Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi. S.H Tersangaka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejadnya, tersangka melakukan perbuatan bejadnya selama dua tahun hingga korban melahirkan seorang anak.
” Korban sudah melahirkan anak jadi di duga pelaku melakukan aksi bejadnya itu selama dua tahun, dan sementara untuk kondisi korban sekarang sudah mulai setabil.” Ungkap Kapolsek Cibeber.
( Rhoestama )