Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pada tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendapat kucuran anggaran DBH (Dana Bagi Hasil) Sumber Daya Alam dari pemerintah pusat. Jumlahnya sekitar Rp 33,8 milyar.
Anggaran profit sharing tersebut digunakan atau dibagikan ke beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengampu yang ada di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Adapun rincian pembagian dna bagi hasil SDA itu di antaranya Pendanaan Pilkada, Program Kegiatan, serta Pendanaan TPP, serta beberapa kegiatan lainnya.
Untuk Pendanaan Pilkada disalurkan pada dinas-dinas pengampu terkait. Yakni Satpol PP, Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah, serta Badan Kesatuan Kebangsaan dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas).
Sementara untuk Program Kegiatan digelontorkan pada dinas pengampu antara lain Bagian Hukum Setda, BKPSDM, Bakesbang, serta BPKAD.
Untuk Pendanaan TPP, sepenuhnya diserahkan ke BPKAD sebagai lembaga pengampu yang berkaitan langsung dengan peruntukan anggaran.
“Yang jelas, anggaran itu harus dikelola secara optimal, dengan harapan ada peningkatan kualitas di bidang SDM,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Wiratmo Mulyanto, Senin (25/11/2024).
Lebih jauh Wiratmo memaparkan, anggaran bagi hasil sumber daya alam tersebut outputnya adalah untuk mengeksplor serta meningkatkan potensi-potensi yang ada di Bondowoso.
“Karena semuanya juga kembali lagi pada kita semua, terkait dengan kesejahteraan dan meningkatnya kualitas SDM di Bondowoso,” pungkas Wiratmo Mulyanto.(nanang)