Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Untuk mencapai hasil yang baik pada Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Gedung Joyolelono, Rabu (22/5/2024).
Rakor yang melibatkan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dipimpin oleh Plt. Inspektur Kabupaten Probolinggo Santiyono.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor : UND/740/KSP.00/70-74/05/2024.
Plt. Inspektur Kabupaten Probolinggo Santiyono menjelaskan, Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan program koordinasi dalam rangka mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah yang diluncurkan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Terkait dengan hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu, hasil MCP Pemkab Probolinggo mengalami sedikit penurunan, sedangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) mengalami peningkatan. Jadi capaian MCP dan SPI ini tentunya harus dilakukan perbaikan-perbaikan agar supaya capaian kita ke depannya mengalami peningkatan.
“MCP kita yang mengalami sedikit penurunan ini, tentunya masih dapat ditingkatkan lagi pada capaian skor yang turun, yaitu apabila tahun tahun kemarin tidak tercukupi atau terdapat ruang, maka harus diperbaiki dengan harapan capaian itu nantinya sesuai target kita, yakni bisa mencapai skor 95,” ungkap Santiyono.
Dijelaskannya, KPK telah fokus memberantas korupsi pada praktik-praktik yang merusak sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk itu, KPK bersama Kemendagri beserta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan program koordinasi pemberantasan korupsi melalui MCP.
Santiyono menambahkan, untuk mendapatkan capaian yang ditargetkan, tentu dapat dipengaruhi oleh beberapa poin dari internal dan eksternal. Oleh karena itu, para OPD pengampu harus turut serta sekaligus memberikan dukungan penuh.
“Untuk pihak internal, apabila ASN/non ASN mendapat WhatsApp dari KPK dianjurkan mengisi, karena itu target. Sedangkan pihak eksternal juga harus memahami, apabila mendapat WhatsApp dari KPK itu juga harus mengisi, karena survey dari KPK itu sesuai keadaab pada tahun sekarang dan di jawab apa adanya,” jelas Santiyono.(*)
Pewarta : Sudarsono.