Pamekasan, BULETIN.CO.ID — Penanganan kasus pembongkaran paksa bangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, oleh aparat kepolisian mulai mengundang tanda tanya publik. Meski aksi pengrusakan menggunakan alat berat tersebut terjadi secara terbuka pasca-gelombang penolakan warga, Satreskrim Polres Pamekasan hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/10/2026), Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto berdalih pihaknya baru sebatas membentuk “tim khusus” untuk melacak pihak-pihak yang terlibat, termasuk melacak pemilik alat berat yang digunakan di lokasi kejadian.
Langkah pembentukan tim khusus ini dinilai terlambat, mengingat pembongkaran yang melibatkan alat berat berukuran besar bukanlah aksi sembunyi-sembunyi yang sulit teridentifikasi di lapangan.
Kejanggalan lain muncul saat kepolisian mengakui bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak Indomaret maupun pemilik bangunan yang merasa dirugikan. Ketidakjelasan respons korban serta lambannya penetapan tersangka dari kepolisian memicu spekulasi terkait adanya tekanan massa atau kompromi di balik aksi penolakan ritel modern tersebut.
Saat didesak mengenai potensi penetapan tersangka, AKP Yoyok enggan memberikan kepastian dan memilih berlindung di balik frasa “masih proses penyelidikan”.
“Untuk tersangka, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Yoyok singkat.
Sikap hati-hati yang berlebihan dari kepolisian ini memicu persepsi publik bahwa aparat penegak hukum terkesan gamang dan lambat dalam menindak tegas aksi main hakim sendiri yang melibatkan pengrusakan aset menggunakan alat berat di wilayah Pamekasan.














