Teluk Kuantan, BULETIN.CO.ID – Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli sepeda motor second dengan kerugian korban mencapai Rp.247.500.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Seorang laki-laki berinisial R (34) asal Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi diamankan di Polres Kuansing, Senin, (12/06/2023) Sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H “membenarkan penangkapan tersangka R (34), ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana penggelapan, Kasus ini diketahui terjadi sejak tanggal 6 maret 2023 Sekira Pukul 13.00 WIB, ” jelas AKP Linter.
AKP Linter menjelaskan “kronologis kejadian, pada tahun 2017 tersangka R bekerja dalam hal jual beli sepeda motor second di rumahnya yang beralamat Desa Air Mas Kec. Singingi Kab. Kuansing sehingga sekira bulan Agustus tahun 2020 berkenalan dengan korban CM (32) yang seorang pengusaha jual beli sepeda motor dan menjalin kerja sama sehingga R (34) dipercaya oleh korban CM (32) untuk menjualkan unit sepeda motor second miliknya”.
Sewaktu R (34) mendapatkan informasi dari CM (32) bahwa sepeda motor disorum miliknya telah datang dari daerah Jawa Barat, kemudian R (34) menjemput ke sorum sepeda motor second milik CM (32) yang beralamat di Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing dengan menggunakan mobil pick up untuk dijual kembali dan dibawa kerumah R (34) yang beralamat di Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dengan kesepakatan setelah sepeda motor second tersebut laku uangnya langsung disetorkan kepada korban CM (32).
Setiap menjemput sepeda motor korban CM (32) selalu memberikan surat-surat berupa STNK dan BPKB kepada tersangka R (34) yang awalnya dari sekira bulan Agustus 2020 sampai dengan akhir bulan 2021 kerjasama jual beli sepeda motor second tersebut berjalan lancar, namun pada awal tahun 2022 R (34) butuh uang untuk keperluan pribadi dan dari sanalah mulai menjual murah setiap unit yang diserahkan oleh CM (32).
Adapun tujuan R (34) menjual murah motor second tersebut agar cepat laku dan kemudian hanya menyetorkan sebagian uang penjualan kepada CM (32) dengan alasan sepeda motor belum laku terjual, pada saat R (34) meminta unit sepeda motor selalu memberikannya dengan cara menjemput unit kesorum milik CM (32), terakhir R (34) melakukan penjemputan unit sepeda motor secend pada tanggal 3 November 2022, dan berhasil menjual seluruh sepeda motor tersebut pada bulan Februari 2023.
Saat CM (32) bertanya melalui handphone tentang penjualan sepeda motor miliknya namun R (34) berbohong kepadanya dengan mengatakan sepeda motor belum laku dan masih ada dirumah R (34), setiap korban bertanya selalu mengatakan bahwa sepeda motor masih ada dirumah (belum laku), sehingga pada tanggal 6 Maret 2023 sekira jam 13.00 WIB korban CM (32) datang kerumah R (34) untuk mengecek sepeda motor miliknya, lalu R (34) terpaksa jujur bahwa sepeda motor miliknya dengan total 43 (empat puluh tiga) unit sebenarnya sudah terjual semuanya namun uangnya tidak disetorkan karena sudah di gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Kemudian pada tanggal 7 Maret 2023 R (34) dan korban di mediasi dikantor Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan R (34) mengatakan kepada korban CM (32) untuk membayar uang tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan dengan total kerugiannya adalah sekira Rp.247.500.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah 1 (satu) bulan berlalu R (34) tidak kunjung mendapatkan uang untuk mengganti kerugian CM (32), sehingga akhirnya korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing.
Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 14 Mei 2023 membuat Laporan Polisi ke Polres Kuansing, setelah menerima Laporan Polisi tersebut dan menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti dan berdasarkan hasil gelar perkara sudah pada hari senin pada tanggal 12 Juni 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi dan hasil gelar perkara sudah terpenuhi dua alat bukti kemudian Sekira Pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka R (34) di Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 K.U.H.Pidana.
“Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna hitam putih dan 1 (Satu) Bundel rekening koran Bank BRI a.n CM, ” jelas AKP Linter.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Ari Syahputra