Kriminal

Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Baru, atas Kasus Pengeroyokan Perguruan Silat

×

Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Baru, atas Kasus Pengeroyokan Perguruan Silat

Sebarkan artikel ini
Malang
Foto : Dua Tersangka Saat digelandang ke ke Mapolres Malang.

Malang, BULETIN.CO.IDPolres Malang telah berhasil menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang sudah menewaskan ASA (17), seorang pemuda asal Kepuharjo Karangploso Kabupaten Malang. Dengan penetapan, dua tersangka tersebut, kini total tersangka pengeroyokan menjadi 12 orang, yang terdiri dari enam orang dewasa dan enam anak-anak. 

Kapolres Malang melalui, Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur menjelaskan, kedua tersangka baru tersebut berinisial NR (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. 

“Kita menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak,” ungkapnya, pada Kamis (26/92024). 

BACA JUGA :
Pelaku Pencurian Asal Gondang Legi, Berhasil Diamankan Polres Malang

Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan dari saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tragis itu. 

Tersangka AS, yang merupakan ketua rayon salah satu perguruan silat, dinyatakan bertanggung jawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian dan membiarkan kekerasan terjadi. 

Sementara itu, tersangka NR, yang juga seorang senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diduga ikut serta melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta membiarkan pelaku lain melakukan kekerasan.

“NR ini juga terlibat langsung dalam penganiayaan, dia memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali, dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan,”bebernya.

BACA JUGA :
Diduga Hendak Edarkan Pil Koplo dan Paket Sabu, Polres Malang Tangkap Pemuda di Pinggir Jalan 

Beliau menyebut, pihaknya telah menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut,” lanjutnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam organisasi PSHT, salah satu perguruan silat di Malang. Insiden pengeroyokan terjadi dalam dua kesempatan, pertama pada Rabu (4/9/2024) di lokasi latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan kedua pada Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

BACA JUGA :
Tersangka Begal Modus COD di malang Berhasil Diamankan Polisi

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapatkan perawatan medis selama enam hari, korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri.(Irfan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.