Bondowoso, BULETIN.CO.ID– Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, kian melebar. Setelah pengelolaan TKD tahun 2026 menjadi sorotan akibat dugaan ketidaktransparanan nilai sewa, kini pengelolaan lahan desa untuk masa tanam 2025–2026 juga dipertanyakan.
Sorotan tersebut mengarah pada kejelasan nilai kontrak sewa, kesesuaian penerimaan dengan pendapatan yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan selama Penjabat (Pj) Kepala Desa Wonokusumo, Larto, menjabat.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut angka dalam dokumen administrasi. TKD merupakan aset desa yang pemanfaatannya harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan karena hasilnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Nilai Sewa TKD 2025 Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, nilai sewa TKD untuk masa tanam 2025–2026 yang tercantum dalam surat perjanjian tertulis disebut mencapai Rp112 juta.
Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan luas lahan yang disewakan, nilai kontrak yang sebenarnya, bukti pembayaran, serta pencatatan pendapatan dalam APBDes.
Warga tersebut mempertanyakan apakah nilai dalam surat perjanjian telah sesuai dengan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas desa.
“Kalau hanya tertulis Rp112 juta dalam perjanjian, berarti harga sewanya perlu diperjelas. Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai sewa per hektare dan berapa yang benar-benar masuk ke kas desa,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak, pembayaran penyewa, dan laporan keuangan desa.
Ia juga menyinggung polemik TKD tahun 2026 yang sebelumnya diberitakan dengan nilai sewa sekitar Rp114 juta, sementara terdapat informasi mengenai pencatatan sebesar Rp8 juta dalam APBDes.
Perbedaan angka tersebut, apabila benar merujuk pada komponen dan periode yang sama, perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, nilai dalam perjanjian, realisasi penerimaan, dan pencatatan anggaran merupakan aspek berbeda yang harus diperiksa keterkaitannya.
Dugaan Persoalan Berulang, Audit Menyeluruh Mendesak Dilakukan
Warga tersebut menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada pengelolaan TKD tahun 2026. Menurutnya, periode sebelumnya juga perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset desa telah dikelola sesuai ketentuan.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TKD Wonokusumo sejak Larto menjabat sebagai Pj kepala desa.
“Kami berharap Inspektorat segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh sejak yang bersangkutan menjabat Pj Kepala Desa. Jangan hanya tahun 2026, tetapi tahun sebelumnya juga harus diperiksa supaya semuanya jelas,” tegasnya.
Desakan itu juga ditujukan kepada pihak Kecamatan Tapen agar tidak terkesan membiarkan polemik berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami berharap pihak kecamatan jangan terkesan diam dengan persoalan ini. Segera selesaikan, karena yang menjadi objek persoalan adalah aset milik masyarakat Wonokusumo,” tambahnya.
Bagi warga, langkah pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul sebatas perbedaan pencatatan administrasi atau terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan penerimaan sewa TKD yang membutuhkan tindak lanjut lebih jauh.
Pernyataan Pj Kades Soal THR Ikut Menjadi Sorotan
Sebelumnya, polemik TKD Wonokusumo turut mengemuka setelah Pj Kepala Desa Larto menyampaikan bahwa usulan pemanfaatan hasil sewa TKD berkaitan dengan kebutuhan tunjangan perangkat desa, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Larto menyebut nominal yang diterima perangkat desa berbeda-beda sesuai jabatan dan komponen penghasilan masing-masing.
“Kalau kasun Rp4,4 juta untuk THR dan tunjangan kurang penghasilan, sedangkan sekretaris desa sekitar Rp6 juta lebih. Itu semua dari APBDes,” ujar Larto.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran, sumber pendanaan, serta mekanisme pembayaran tunjangan kepada perangkat desa.
Apabila pembayaran tersebut telah dianggarkan dalam APBDes, dokumen penganggaran dan realisasinya perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perlu dipastikan pula apakah penerimaan dari sewa TKD telah dicatat secara benar dan masuk ke dalam mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Hal ini penting karena pendapatan dari pemanfaatan aset desa harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah, mulai dari perjanjian sewa, bukti pembayaran, pencatatan penerimaan, hingga laporan realisasi anggaran.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Menjadi Acuan Pemeriksaan
Pengelolaan keuangan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai apakah proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa Wonokusumo telah dilaksanakan sesuai aturan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pengelolaan TKD tidak cukup hanya membandingkan angka yang beredar di masyarakat. Auditor perlu meneliti dokumen perjanjian, luas lahan, harga sewa per hektare, bukti transfer atau pembayaran, rekening kas desa, APBDes, serta laporan realisasi anggaran pada setiap periode yang dipersoalkan.
Jika ditemukan perbedaan, penyebabnya harus ditelusuri dan dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk membedakan kesalahan administrasi, perbedaan periode pencatatan, maupun kemungkinan penyimpangan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pj Kades Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Wonokusumo, Larto, mengenai besaran nilai sewa TKD tahun 2025 telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Keterangan Larto diperlukan untuk menjelaskan nilai kontrak sewa TKD tahun 2025–2026, luas lahan yang disewakan, mekanisme pembayaran, serta pencatatan penerimaannya dalam administrasi keuangan desa.
Klarifikasi tersebut juga penting untuk memberikan ruang bagi pihak pemerintah desa menjelaskan apabila terdapat perbedaan angka atau informasi yang beredar di masyarakat.
Publik Menunggu Transparansi, Inspektorat Diharapkan Bertindak
Polemik TKD Wonokusumo kini menempatkan transparansi pengelolaan aset desa sebagai persoalan utama yang membutuhkan penjelasan berbasis data.
Masyarakat tidak cukup hanya menerima pernyataan bahwa pengelolaan keuangan telah tercantum dalam APBDes. Mereka juga berhak mengetahui kesesuaian antara nilai kontrak, uang yang diterima, pencatatan pendapatan, dan realisasi penggunaannya melalui mekanisme yang berlaku.
Audit menyeluruh diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk mengenai nilai sewa TKD tahun 2025 dan 2026 serta kesesuaian pencatatannya dalam keuangan desa.
Hingga ada hasil pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TKD Wonokusumo belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Namun, desakan warga agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan dokumen dan hasil pemeriksaan yang mampu menjawab ke mana nilai sewa TKD dicatat, berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas desa, serta apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan.(Nang)








