Kebumen, BULETIN.CO.ID – Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto untuk membahas persoalan pengelolaan lahan oleh PT Semen Gombong di Pendopo Kabumian, Sabtu (24/9).
Dalam pertemuan tersebut, PERPAG menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dalam mengelola lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji. HGB atas penguasaan lahan tersebut akan berakhir pada 2027.
PERPAG menginginkan agar HGB milik PT Semen Gombong dalam pengelolaan lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak diperpanjang.
“kemarin mereka sudah audensi dengan BPN Provinsi bahwa HGB akan berakhir pada 2027 mendatang, dan minta agar tidak diperpanjang,” ujar Bupati.
Ketua PERPAG Nanang membenarkan sedianya pihaknya meminta audensi dengan Bupati pada hari Senin 26 September . Sekaligus PERPAG juga akan mengadakan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gombong dan menolak perpanjangan HGB.
maksud kedatangan mereka tidak lain untuk meminta masukan dan saran terkait upaya yang sedang dilakukan.
Adapun terkait rencana aksi pada senin.pihaknya belum bisa berbicara banyak berapa massa yang akan dikerahkan. Namun titik lokasinya rencana akan dipusatkan di Gedung Sekda, DPRD dan bila memungkinkan di Pendopo. (Alif)