Kriminal

Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

×

Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Penipuan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Sebarkan artikel ini

Belitung Timur, BULETIN.CO.ID – Polres Belitung Timur telah melakukan Konferensi Pers terkait tindak pidana penipuan yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Belitung Timur Kompol POLTAK S.T PURBA, S.I.K,di dampingi oleh Kast Reskrim Polres Belitung Timur dan KABAG OPS Polres Belitung Timur.Selasa(2/5/2023).

Adapun kronologi kejadian yang di lakukan tersangka di mana waktu kejadian itu pada hari Jumat tanggal 28 April tahun 2003 sekitar pukul 22.30 WIB yang terjadi di penginapan Nova yang berada di SPBU Padang yang beralamat di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Bitung Timur.

Saudara jp dengan Pa yang merupakan suami istri di mana saudara JP dan Pa bersama tiga orang rekannya dari Tanjung Pandan menuju ke Belitung Timur Jadi pada saat di jalan menuju ke rumah orang tua mereka membutuhkan biaya.

BACA JUGA :
Pantai Punai Belitung Timur Dibanjiri Wisatawan

Lalu tersangka menggunakan aplikasi media sosial ya untuk mencari target untuk mendapatkan dana jadi didapatlah target untuk sasaran tersebut dan mereka membuat janji di hotel Nova.

Setelah itu saudari Pa masuk ke hotel tersebut sudah terjadi transaksi yaitu dengan uang 500.000 izin untuk ke kamar mandi langsung keluar dari tempat tersebut dan segera pergi bersama rekan-rekannya dan dilakukan pengajaran oleh korban,lalu didapatlah di tengah jalan dan setelah diketuk pintu mobilnya tsk ini malah mengeluarkan sebilah Samurai.

BACA JUGA :
Polres Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023

Lalu saudara korban ini melapor lah ke pos spam yang ada di gantung Kecamatan gantung lalu personel kita melakukan pengejaran terhadap tersangka di palang lah kendaraannya oleh motor dilindas motor itu karena panik dari tersangka,setelah itu berhenti lalu kelompok tersangka ini diamankan di Polsek gantung untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 378 pidana tentang penipuan dan pasal 335 pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA :
Berkah Ramadhan, Forum Wartawan Online Belitung Timur Berbagi Takjil

Adapun barang bukti yang telah kita amankan yaitu satu unit Samurai satu unit handphone merk Oppo tipe F7 Pro warna merah dan selanjutnya uang sejumlah uang tunai 480.000 ribu,pecahan Rp100.000 sebanyak 4 lembar pecahan Rp50.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp20.000 sebanyak satu lembar dan satu unit mobil merk susu Suzuki Ertiga warna putih,ungkap Wakapolres Belitung Timur tersebut.(R Hidayat).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.