Cianjur, BULETIN.CO.ID – Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dimana waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, M.Si menyampaikan ada 2 tersangka yang berhasil di amankan yang berinisial saudara DR dan UA saksi – saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, R, dan AS.
” Barangbukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI ( Pekerja Migran Indonesia ). ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur. Rabu ( 17/05/2023).
Kapolres Cianjur menambahkan, modus operandinya adalah para pelaku memperoses atau melakukan rekrutmen calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negri yaitu ke Arab Saudi dan Singapur secara ilegal yang dimana para pelaku mengiming – imingi para korban dengan akan di berikan jang gaji sebesar 1500 real perbulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.
Para pelaku di kenakan pasal pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling skngkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.( Rhoestama)