Hukum

Kejari Limpahkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

×

Kejari Limpahkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

Sebarkan artikel ini

Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Tim Jaksa peneliti Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan. Hal ini disampaikan pada saat press release, di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Selasa 23/05/2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yunius Zega, SH, MH, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan atas nama 3 (tiga) orang tersangka.Menurut pihaknya, setiap tersangka mempunyai peran masing-masing.

“Tiga orang tersangka, diantaranya HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum Riki Panjaitan), dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas, ” ungkap Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan.

Menurut Yunius Zega, bahwa perkara yang menjerat para tersangka ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- (tiga ratus empat belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang berdasarkan perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

BACA JUGA :
Seminar Parenting Ke-XX YPBU Bunayya Dihadiri Wako Irsan

“Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Khairur Rahman Nasution, SH, MH, selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, ” terang Yunius Zega.

Lebih detail pihaknya menerangkan, bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan
alasan sebagai berikut :

  1. Dikhawatirkan para Tersangka akan melarikan diri.
  2. merusak atau menghilangkan barang bukti.
  3. Mengulangi tindak pidana.

“Bahwa sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh dokter dari RSUD Kota Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para tersangka dinyatakan sehat. Atas kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, ” jelasnya.

BACA JUGA :
Wali Kota Padang Sidimpuan Hadiri Raker Komwil I APEKSI Tahun 2023 di Kota Batam

Pihaknya menerangkan, bahwa terhadap tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA :
390 Sertifikat PTSL Diserahkan Walikota Padang Sidempuan

Sedangkan terhadap tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.