Berita

37 Kades di Sampang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 

×

37 Kades di Sampang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 

Sebarkan artikel ini
Sampang
Foto : Pj Bupati Sampang, Rudy Arifiyanto bersama 37 Kades se Kabupaten Sampang. Jum'at (28/06/2024). (dok.buletin.co.id)

Sampang, BULETIN.CO.ID – Pj Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Rudy Arifiyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan terhadap 37 Kepala Desa di Pendapa Trunojoyo, Sampang. Jum’at (28/06/2024).

Perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun menjadi delapan tahun satu periode dari sebelumnya enam tahun satu periode. Hal tersebut sudah ditetapkan di undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

BACA JUGA :
Cegah PMK Polres Sampang Bersama Pukeswan Periksa Hewan Ternak

Dalam sambutannya, Pj Bupati Sampang, Rudy Arifiyanto mengatakan, perubahan perpanjangan masa jabatan itu nantinya diharapkan mampu membangun desa dengan memanfaatkan dana desa semaksimal mungkin. 

“Pelayanan yang perlu ditingkatkan juga dalam pembangunan di perdesaan yaitu di bidang kesehatan dan pendidikan, ini saya titip. Terus kalau ada kebutuhan pangan, masalah bencana itu segera lakukan dengan mendorong perangkat-perangkatnya,” katanya.

BACA JUGA :
189 Kades di Lumajang Dapat Perpanjangan Dua Tahun Masa Jabatan

Selain itu, pihaknya juga meminta para perangkat desa agar mampu berkontribusi terhadap masyarakat desanya, hal tersebut untuk berkesinambungan membangun desa ke depan. 

“Saya juga pesan, pemerintah desa agar menjaga data dan informasi dan kevalidannya untuk segera diresponkan ke camatnya atau ke DPMD sekaligus Bapeda agar data itu untuk bantuan bisa dijaga baik-baik dan benar-benar valid,” tambahnya.

BACA JUGA :
Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, Pj Bupati Sampang Titip Pesan Ini

“Selamat bekerja dan sukses dengan tambahan masa jabatan dua tahun. Semoga Allah memberikan kemapuan agar dapat memimpin Sampang,” pungkasnya. (WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.