Malang, BULETIN.CO.ID — Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di amankan pihak Polres Malang, pelaku berinisial AS (39) yang telah lama buron dan menjadi target Operasi berhasil dibekuk. AS yang diduga terlibat menjadi aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP), pada sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, melalui Kasih Humas AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak alma usai melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10).
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” ungkapnya pada Selasa (8/10/2024).
Beliau menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.
Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran.
Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu ‘T’ yang digunakan untuk merusak kunci motor,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” tambah AKP Dadang.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. AKP Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dikunci dengan baik.
“Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tutupnya.(Irfan)