Rembang, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui Media Tatap Muka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026) di Pollos Hotel & Gallery Rembang. Agenda ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga perwakilan dari kantor kecamatan setempat.
Untuk memberikan pemahaman hukum yang menyeluruh, pihak panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi penegak hukum dan regulasi. Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Kepolisian, Bagian Perekonomian, serta Bagian Hukum Setda Rembang. Salah satu poin materi utama yang dibahas adalah peran kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pengedar maupun penjual produk tembakau ilegal.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah sekaligus Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, S.E., menegaskan bahwa edukasi tatap muka menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi pelanggaran aturan cukai di tingkat hilir.
“Pada kegiatan hari ini, kami melaksanakan sosialisasi di bidang cukai melalui media tatap muka. Kami menghadirkan masyarakat, pelaku usaha, dan perwakilan kantor kecamatan. Narasumber yang kami hadirkan antara lain dari Kejaksaan, Kantor Bea Cukai Kudus, kepolisian, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum,” ujar Karnen, Kamis (29/10/2026).
Karnen menambahkan, pemahaman mengenai regulasi resmi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam pusaran distribusi barang ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara serta memicu sanksi pidana.
“Kami selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Harapan kami, masyarakat tidak menjual, memperdagangkan, maupun membeli rokok ilegal sehingga peredarannya di Kabupaten Rembang tidak semakin meluas,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan, Pemkab Rembang berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Dengan adanya komitmen bersama antara aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha, dan warga, tatanan perdagangan di wilayah Rembang diharapkan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.














