Muratara, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Diduga sedang transaksi narkotika jenis ganja, Bambang Irawan (31) warga Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Muratara.
Tersangka ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 21.00 wib.
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kotak permen yang berwarna merah muda yang berisikan enam linting narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2,52 gram.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 86/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 September 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sebelumnya personil sat resnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang. Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Suka Menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya team melaksanakan penangkapan di Desa tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Kemudian team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kemudian ditemukan satu buah kotak permen yang berwarna merah muda yang berisikan enam linting narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2,52 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya.,”Tutupnya
Jurnalis:A. Rahman.