Kriminal

Diduga Lakukan Penipuan, Kades Pekalangan Ditahan Polres Bondowoso

×

Diduga Lakukan Penipuan, Kades Pekalangan Ditahan Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Oknum Kepala Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso akhrinya ditahan di Mapolres Bondowoso karena dugaan kasus penipuan dengan dalih menyewakan lahan.

Penahanan tersangka MRH telah dilakukan sejak sepekan lalu di Mapolres.

“Iya sudah ditahan, sudah satu minggu kalau tidak tiga hari,” ungkap Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, dikonfirmasi pada Jum’at (14/3/2025).

Ia menjelaskan penangkapan tersangka MRH ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh korban berinsial DW warga Kecamatan Pujer ke Mapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, korban merasa ditipu dalam dugaan penipuan sewa tanah sawah sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA :
Berjarak 2 Kilometer Dari Lokasi Pencurian, Pelaku Ranmor di Bondowoso Tertangkap Polisi Patroli

“Ada bukti kwitansi pembelian, nominalnya sekitar Rp 50 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana penipuan ini berawal dari korban yang menyewa sawah milik MRH pada 22 Maret 2023 lalu.

Pelapor sepakat melakukan sewa sawah milik MRH melalui dua makelar yang disetujui MRH. Setelah melihat lokasi sawah, ke duanya sepakat sewa sawah ini nominalnya Rp 50 juta untuk gadai 3 tahun. Dan telah dilakukan pembayaran di rumah MRH.

BACA JUGA :
Bawaslu Resmi Lantik 69 Panwascam, Kapolres Bondowoso Minta Jangan Ragu-ragu  Bertindak Jika Ada Pelanggaran

“Ada makelarnya dua orang yang disetujui MRH,” terangnya.

Kemudian, ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut makelar datang kembali kepada pelapor dan mengatakan bahwa salah menunjukkan lokasi sawah.

Sehingga kedua orang tersebut kembali menunjukkan lokasi sawah yang berbeda. Namun, pelapor merasa tak cocok dengan sawah yang ke dua.

Karena tak cocok, gadai sawah dibatalkan. Namun uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan.

BACA JUGA :
Diimingi Makanan Ringan, Warga Bondowoso Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

“Saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain,” urainya.

Ia menjelaskan karena dugaan kasus penipuan ini MRH disangkakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.

“Disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.