Diiming-imingi Jajan, Oknum Pegawai BPPK Kementrian Kesehatan Cianjur Tega Cabuli Bocah Dibawah Umur

banner 468x60

Cianjur, BULETIN.CO.ID – Oknum Pegawai Balai Besar Pelatihan Kesehatan ( BPPK ) Kementrian Kesehatan Kabupaten Cianjur yang berinisial “Y” 47 Tahun tega mencabuli Bocah 10 Tahun. Ulah Pelaku terbongkar sesudah Korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil dan korban mengaku telah di lecehkan oleh Pelaku “Y”.

” Setelah di tanya korban mengaku sempat menjadi korban Pelecehan seksual oleh pelaku.” Ungkap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Mapolres Cianjur. Selasa ( 30/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan modus pelaku dengan cara mengiming – imingi korban akan di berikan jajan. Lalu Orang tua Korban lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Tim bergerak dan meringkus Pelaku di Rumahnya.

BACA JUGA :
Benar-Benar Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Berkali-kali Setelah Ditinggal lbu Merantau ke Jakarta

Pelaku sendiri merupakan pegawai BPPK Kemenkes dan sudah berkerja selama 20 tahun di BPPK Kemenkes wilayah Ciloto Cipanas, Cianjur.

Aksi pencabulannya itu sendiri di lakukan tersangaka di kediamannya yang tidak jauh dari tempat dia berkerja.

Pelaku juga sudah mempunyai istri dan dua orang anak, pelaku mengaku aksinya itu berawal ketika korban yang tidak lain merupakan tetangganya kerap bermain di halaman rumahnya.

BACA JUGA :
Seorang Kake di Kampung Ereng Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Cianjur Tersabar Petir

” Awalnya sering duduk di samping saya dan main di depan rumah saya kadang juga saya rangkul saat saya ngopy di depan rumah.” Kata pelaku.

Kebiasaan tersebut malah membuat nafsu bejat pelaku muncul pelaku tiba – tiba mengajak korban untuk masuk ke rumahnya yang sedang sepi dengan mengiming – imingi akan memberikan uang jajan.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Cianjur melalui Ketuanya Gan – Gan Gunawan Raharja, SH.MH melakukan upaya Pendampingan terhadap korban terkait pemulihan mental baik sikis maopun Fisikis Korban.

BACA JUGA :
Miris..!! Oknum Guru di Way Kanan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Lima Muridnya

Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak pelaku di ancam hukuman hingga 15 tahun penjara. ( Rhoestama )

**) Ikuti berita terbaru BULETIN di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!