Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Alsintan, Kajari Bondowoso Segera Umumkan Tersangka Baru dari Desa Cindogo

×

Dugaan Korupsi Alsintan, Kajari Bondowoso Segera Umumkan Tersangka Baru dari Desa Cindogo

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) terus bergulir, Kejaksaan Negeri Bondowoso terus bergerak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.

Penetapkan tersangka inisial S, yang diduga menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor yang sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.

Sampai saat ini, prosesnya berlanjut dalam tahap pemberkasan. Sembari, melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang menjadi bukti.

BACA JUGA :
Penimbun Solar Ilegal di Bondowoso Akhirnya Diringkus Polisi

“Sementara ini masih jalan pemberkasan yang di Desa Kladi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Tri Asmoro, dikonfirmasi pada Senin (08/05/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya memang fokus dalam pemberkasan dalam dugaan korupsi bantuan traktor di Desa Kladi, Kecamatan Cermee karena diharapkan bisa secepatnya masuk ke tahap penuntutan.

“Termasuk penyitaan yang masih perlu dilakukan penyitaan,” katanya.

Sementara di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, yang kini masuk penyidikan, kata Puji, pihaknya akan segera menentukan orang yang paling bertanggung jawab atas penerimaan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Berharap Bupati Ciptakan Kondusifitas Diakhir Masa Jabatannya

“Makanya kami akan melakukan gelar perkara dulu. Sehingga hasil dari penyidikan ini kira-kira siapa yang harus paling bertanggung jawab dulu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di salah satu desa di Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.

BACA JUGA :
Peserta Bondowoso Night Run Kecewa Panitia Tak Kunjung Tepati Janjinya

Tersangka inisial S itu, diduga menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor tanpa kejelasan keberadaanya.

Traktor tersebut memiliki harga Rp 412 juta tiap unit, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.