Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) terus bergulir, Kejaksaan Negeri Bondowoso terus bergerak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.
Penetapkan tersangka inisial S, yang diduga menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor yang sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
Sampai saat ini, prosesnya berlanjut dalam tahap pemberkasan. Sembari, melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang menjadi bukti.
“Sementara ini masih jalan pemberkasan yang di Desa Kladi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Tri Asmoro, dikonfirmasi pada Senin (08/05/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya memang fokus dalam pemberkasan dalam dugaan korupsi bantuan traktor di Desa Kladi, Kecamatan Cermee karena diharapkan bisa secepatnya masuk ke tahap penuntutan.
“Termasuk penyitaan yang masih perlu dilakukan penyitaan,” katanya.
Sementara di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, yang kini masuk penyidikan, kata Puji, pihaknya akan segera menentukan orang yang paling bertanggung jawab atas penerimaan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.
“Makanya kami akan melakukan gelar perkara dulu. Sehingga hasil dari penyidikan ini kira-kira siapa yang harus paling bertanggung jawab dulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di salah satu desa di Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.
Tersangka inisial S itu, diduga menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor tanpa kejelasan keberadaanya.
Traktor tersebut memiliki harga Rp 412 juta tiap unit, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.(Nang)