Hukum

Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Padang Sidempuan Masuk Tahap Penyidikan

×

Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Domestik di Padang Sidempuan Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan IPAL domestik, berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jl. Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, dilaksanakan gelar perkara/ekspose penyelidikan oleh Kejari Padang Sidempuan, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Rabu 24/05/2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik di Padang Sidempuan itu, anggarannya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA :
Wali Kota Padang Sidempuan Terima Penghargaan dari Kemenag RI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, melalui Kasi Intel Yunius Zega menyampaikan eksposes tersebut dipimpin oleh Kajari, diikuti oleh para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Padang Sidempuan.

“Eksposes penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik di Sekolah IT Darul Hasan, Padang Sidempuan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajari Padang Sidempuan, nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2023, nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, ” terang Yunius Zega.

BACA JUGA :
Pasca Rakernas, DPD Nasdem Padang Sidempuan Adakan Rapat

Menurut pihaknya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pembangunan IPAL domestik Di Kota Padang Sidempuan yang berlokasi di Sekolah IT Darul Hasan, Kelurahan Sabungan Jae, Padang Sidempuan, dengan anggaran Rp. 1.350.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

“Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 414.100.000 (empat ratus empat belas juta seratus ribu rupiah), ” tambah Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan.

BACA JUGA :
Pemko Padang Sidempuan Adakan Rapat Penurunan Prevalensi Stunting

Dari hasil gelar perkara/ekspose tersebut didapatkan kesimpulan bahwa Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana dan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP.Sehingga dengan demikian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor : PRINT-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023. ( Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.