Hukum  

Kasus Korupsi Alsintan Tahun 2017, Kejari Bondowoso Menyeret Seoarang ASN yang Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Penetapan tersangka baru kasus korupsi penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Bondowoso, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap menjadi aktor penyalahgunaan dari bantuan di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, rabu (17/05/2023).

Tersangka baru tersebut, Bagus Perta Legowo yang dulunya menjabat sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL) di wilayah Kecamatan Cerme pada tahun 2017.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba, Satu Residivis Wanita Tidak Jera Bisnis Barang Haram

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan tersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi.

Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab.

“Makanya kami tetapkan sebagai tersangka, pada 16 Mei kemarin,” katanya.

Menurut Kajari, praktek yang dilakukan sama, yakni bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya barangnya sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

BACA JUGA :
Angin Puting Beliung Terjang Desa Sumber Salak Bondowoso

Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut kembali ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan.

“Sekarang barang bukti sudah kami sita” tambahnya.

Selanjutnya, Kajari Bondowoso juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, akan kembali ada tersangka lainnya.

BACA JUGA :
Cak Fauzi Bacabup Bondowoso 'Pamer' Saldo Rekening, Jumlahnya Fantastis

Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai 319 juta.

“Kasian kalau bantuan ini disalahgunakan. Kan tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” tegasnya.(Nang)

**) Ikuti berita terbaru BULETIN di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!