Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kerugian Negara Mencapai 1,2 Milyar, Inisial ‘S’ Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bondowoso

×

Kerugian Negara Mencapai 1,2 Milyar, Inisial ‘S’ Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Kejari Bondowoso
Puji Triasmoro, SH., MH. Kajari Bondowoso saat press realese, Kamis, 16/03/2023.(Foto: Nang/Buletin)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Viralnya pemberitaan tentang keterlibatan beberapa tokoh politik di Bondowoso, kini Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan satu tersangka kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 lewat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.

Adapun tersangkanya yakni ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Cerme dengan inisial S.

S Ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA :
Unik..! Pelaksanaan Qurban di Taman Lansia Barokah Wonosari Bondowoso

“Awal Januari penyelidikan ada yang naik ke penyidikan sementara ini Kejaksaan baru menetapkan 1 tersangka inisial S asal Kecamatan Cermee,” ujar Kejari Bondowoso Puji Triasmoro di Kantor Setempat, Kamis (16/3/2023).

S disebut telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit.

Satu unitnya memiliki harga Rp 412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih dari Rp 1,2 Milyar.

“Modusnya dapat bantuan barangnya sudah tidak ada. Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa di alihkan ke pihak lain. Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu kan tidak ada,” jelasnya.

BACA JUGA :
Sahabat Khofifah se-Tapal Kuda Siap Memenangkan Prabowo-Gibran

Kejari Puji mengungkapkan jika 1 tersangka awal ini bakal menjadi pintu terkuaknya fakta-fakta lain yang mengarah kepada tersangka lainnya.

Kejari Puji menegaskan bakal memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :
Kesulitan Air Bersih, Ahlul Bait Indonesia Bantu Masyarakat Desa Jeruk Sok Sok

“Tersangka ini bisa membuka semuanya. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.