Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Dan Narkoba (Reskoba) Polres Bondowoso berhasil mengamankan Seorang pelaku diduga jaringan antarkota peredaran narkoba jenis ganja di Bondowoso.
Pelaku yakni inisial ABP (31) warga Kelurahan Badean, Kota Bondowoso. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 kg ganja kering siap edar yang terbungkus plastik, 1 pak kertas rokok, serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi.
“Ini masih kami kembangkan terus,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, dikonfirmasi jurnalis di mapolres, Rabu (7/2/2024).
Lebih jauh Bagus menjelaskan, pihaknya saat ini masih memeriksa korban secara intensif. Hal itu untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.
“Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh,” tegasnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara,’ pungkas Bagus Purnama.
Keterangan lain dihimpun, penyelidikan kasus peredaran narkoba jenis ganja hingga terungkap tersebut dilakukan polisi cukup panjang, sekitar sebulan lebih.(Nang)